Lebaran Selesai, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

Reporter

Andika Dwi

Editor

Khairul anam

Rabu, 17 April 2024 16:42 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) sebelum konferensi pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) telah dilaksanakan pada awal April ini, atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri atau Lebaran 2024. Hal itu sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Lantas, kapan gaji ke-13 PNS cair? Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dalam beleid yang sama, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni tahun ini. Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka dapat dilaksanakan setelah Juni 2024.

“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah Juni 2024,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024.

Besaran gaji ke-13 PNS didasarkan pada komponen penghasilan yang didapatkan pada Mei 2024. Adapun THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya. Sementara pajak penghasilannya (PPh) ditanggung oleh pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, tujuan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari apresiasi pemerintah terhadap kerja keras dari para ASN dalam mendukung program pembangunan nasional.

Advertising
Advertising

“Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” kata Tito dalam konferensi pers di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan, di antaranya terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sekitar 3,9 juta orang.

Kemudian, ASN daerah berjumlah sekitar 3,3 juta orang, termasuk guru yang mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, guru yang menerima tambahan penghasilan (tamsil) sekitar 503,4 ribu orang, serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta jiwa.

Lau siapa saja penerima THR dan gaji ke-13 pada 2024? Satu, PNS dan calon PNS (CPNS), kedua adalah PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

"Jadi, honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK, mereka berhak menerima," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam kesempatan yang sama.

Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga (K/L), Dewan Pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi); pimpinan dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS (lembaga nonstruktural) juga berhak mendapat gaji ke-13.

Adapun gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024 dengan komponen dan kelompok ASN yang sama dengan THR. Pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sedangkan untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Ini Bonus Karyawan Maskapai Top Dunia, Singapore Airlines Berikan 8 Kali Gaji

13 jam lalu

Ini Bonus Karyawan Maskapai Top Dunia, Singapore Airlines Berikan 8 Kali Gaji

Untung besar yang diraih Singapore Airlines ikut mengalir ke kantong karyawan. Mereka kebagian bonus delapan kali gaji.

Baca Selengkapnya

PSSI Tetap Siapkan Bonus untuk Timnas U-23 Meski Gagal Lolos ke Olimpiade Paris 2024

11 hari lalu

PSSI Tetap Siapkan Bonus untuk Timnas U-23 Meski Gagal Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Timnas U-23 Indonesia sebelumnya berhasil melewati target yang ditetapkan PSSI di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

13 hari lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

18 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

19 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jadwal Gaji ke-13 PNS, Jokowi Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran

32 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jadwal Gaji ke-13 PNS, Jokowi Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran

Lebaran telah usai. Simak jadwal pencairan gaji ke-13 PNS.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN, Pengguna Kereta Api Selama Lebaran Capai Tiga Juta

33 hari lalu

Terkini Bisnis: Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN, Pengguna Kereta Api Selama Lebaran Capai Tiga Juta

Jokowi menginstruksikan Luhut untuk mengkoordinasikan rencana investasi Apple di IKN.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

40 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

42 hari lalu

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.

Baca Selengkapnya

Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

43 hari lalu

Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

Menjelang Lebaran 2024, warganet mengeluhkan sulit mendapatkan ojek online (ojol). Lantas, apa yang menyebabkan kesulitan mencari ojol?

Baca Selengkapnya