Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Rabu, 17 April 2024 09:39 WIB

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sehingga, kebijakan ini tak lagi berada di bawah Kementerian Perdagangan.

"Soal membatasi orang belanja nanti urusannya PMK saja, tidak diatur di Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) lagi," kata Zulhas saat ditemui usai rapat terbatas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.

Sebelumnya, pembatasan barang bawaan penumpang diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebisa mungkin, kata Zulhas, pemerintah tidak akan lagi memberlakukan larangan terbatas atau lartas.

Kebijakan ini disepakati dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani, dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto. Rapat diadakan setelah setelah ramai kritik terhadap pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI).

Pemerintah pun mengubah aturan pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani mengatakan regulasi soal ini dikembalikan pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Advertising
Advertising

Dalam beleid itu, jumlah barang bawaan PMI tidak lagi dibatasi tetapi nilainya maksimal US$ 1.500 per tahun. Menurut dia, langkah ini akan sangat memudahkan bagi PMI maupun Bea Cukai. Sebab, Bea Cukai tak perlu lagi memeriksa, memilah, dan menghitung jumlah barang bawaan PMI.

Dengan aturan ini, Benny berujar, tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara asal. Apabila barang bawaan PMI lebih dari US$ 1.500, maka sisanya dihitung sebagai barang bawaan umum yang dikenakan pajak.

Pilihan Editor: Rupiah Kian Melemah, Pengamat Soroti Imbasnya terhadap Kenaikan Harga Impor

Berita terkait

Puluhan Ribu Kontainer sempat Tertahan di Pelabuhan karena Aturan Impor, Apa Isinya?

34 menit lalu

Puluhan Ribu Kontainer sempat Tertahan di Pelabuhan karena Aturan Impor, Apa Isinya?

Puluhan ribu kontainer sempat tertahan di pelabuhan karena aturan impor. Apa saja isinya?

Baca Selengkapnya

Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

52 menit lalu

Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko disebut bakal menjadi calon menteri keuangan menggantikan Sri Mulyani pada pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.030 per Dolar AS

1 jam lalu

Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.030 per Dolar AS

Analis Ibrahim Assuaibi memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini ditutup melemah di rentang Rp 15.960 - Rp 16.030.

Baca Selengkapnya

Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kementerian Perindustrian dan Perdangan Saling Kritik

3 jam lalu

Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kementerian Perindustrian dan Perdangan Saling Kritik

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian saling tuding sebagai biang menumpuknya ribuan kontainer barang impor di pelabuhan

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

7 jam lalu

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

Mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusaha mencari tempat kerja baru.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

17 jam lalu

Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

Kemenperin memastikan sejak regulasi terkait pertimbangan teknis (Pertek) yang mengatur impor berlaku, tidak ada keluhan dari pelaku industri

Baca Selengkapnya

Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

18 jam lalu

Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim pendaftaran pertimbangan teknis hanya memakan waktu 5 hari jika syaratnya lengkap dan tidak dipungut biaya

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut Belum dapat Laporan Kontainer Komoditas Metrologi Ikut Tertahan di Pelabuhan

21 jam lalu

Kemendag Sebut Belum dapat Laporan Kontainer Komoditas Metrologi Ikut Tertahan di Pelabuhan

Kemendag sebut belum ada laporan komoditas bidang metrologi yang tertahan di pelabuhan

Baca Selengkapnya

Menteri perdagangan Zulkifli Hasan Dorong APEC Adopsi Digitalisasi di Industri Rantai Pasok

1 hari lalu

Menteri perdagangan Zulkifli Hasan Dorong APEC Adopsi Digitalisasi di Industri Rantai Pasok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendorong kerja sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) dengan mengadopsi teknologi digital di industri rantai pasok

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Larangan Pembatasan Barang Impor, Begini Tanggapan Apindo

1 hari lalu

Revisi Permendag Larangan Pembatasan Barang Impor, Begini Tanggapan Apindo

Munculnya revisi larangan pembatasan barang impor lantaran ada kendala penumpukan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya