Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan
Reporter
Andika Dwi
Editor
Agung Sedayu
Sabtu, 6 April 2024 04:15 WIB
Pengecualian Ganjil Genap
Sementara itu, di Jakarta kebijakan ganjil-genap ditiadakan saat momen Lebaran 2024. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Disebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Tak hanya itu, ada juga pengecualian kendaraan yang diberlakukan ganjil-genap menurut Pasal 4 ayat (1) beleid tersebut.
- kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
- kendaraan ambulans;
- kendaraan pemadam kebakaran;
- kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
- kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
Sepeda motor;
- kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
- Presiden/Wakil Presiden;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
- kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI;
- kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dan i petugas POLRI; dan
- kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Sidang Sengketa Pilpres: Apa Kata 4 Menteri tentang Bansos Jokowi?