Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Kamis, 28 Maret 2024 21:42 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kementerian dan lembaga terkait untuk memprioritaskan legalisasi lahan sawit dalam kawasan hutan. Saat ini pemerintah sedang memproses pemutihan lahan sawit dalam kawasan hutan melalui mekanisme Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Airlangga menilai, kebijakan ini dapat menjadi strategi Indonesia dalam menghadapi UU Anti Deforestasi Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Seperti diketahui, sawit asal Indonesia dinilai tidak memenuhi prinsip keberlanjutan karena menyebabkan pembukaan hutan besar-besaran.

"Ini penting, sehingga dunia internasional tidak memandang negatif lagi, kalau bisa ini diselesaikan tidak dalam waktu lama," kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional di Hotel Kempinski Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

Airlangga berharap penyelesaian sengkarut lahan sawit dalam kawasan hutan dapat rampung tahun ini. Pemerintah menargetkan pemberian legalitas terhadap perusahaan yang memiliki perkebunan sawit di kawasan hutan paling lambat 30 September 2024.

Kebijakan pemutihan lahan sawit dalam kawasan hutan diselesaikan dengan skema UU Cipta Kerja dalam dua mekanisme, yaitu Pasal 110A dan 110B. Pasal 110A berlaku untuk perkebunan di kawasan hutan yang memiliki izin lokasi atau izin usaha di bidang perkebunan yang diterbitkan sebelum UU Cipta Kerja.

Advertising
Advertising

Melalui mekanisme Pasal 110A, perusahaan bisa mendapat surat keputusan pelepasan kawasan hutan jika memenuhi komitmen berupa pembayaran dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan. Sedangkan perusahaan yang tidak mengurus hal tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin usaha.

Sedangkan Pasal 110B berlaku untuk penyelesaian terhadap pertambangan, perkebunan, atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan. Perusahaan yang masuk kriteria ini akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.

Pemutihan lahan sawit di kawasan hutan dilakukan oleh tim Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara atau Satgas Sawit. Tim ini dikepalai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketua Umum Partai Golkar berharap Satgas Sawit bisa segera memberi legalitas terhadap perusahaan maupun masyarakat yang terindikasi memiliki perkebunan sawit dalam kawasan hutan. "Dengan demikian kami bisa memberikan statement (pernyataan) ke publik bahwa status keterlanjuran di kawasan hutan sudah selesai dan menjadi legal," ujar Airlangga.

Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan



Berita terkait

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

1 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

2 hari lalu

Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

Cuc Phuong di Veitnam merupakan taman nasional tertua dan terbesar di Vietnam, banyak hal yang ditawarkan kepada wisatawan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

7 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

7 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

8 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

8 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

8 hari lalu

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Ini penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

8 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

8 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

9 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya