Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Khairul anam

Rabu, 27 Maret 2024 23:34 WIB

KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tak berwawasan lingkungan dan mengorbankan nelayan.

“Peraturan pelaksanaan itu semakin melegitimasi penentuan lokasi, luasannya, serta volume pasir yang akan dikeruk tanpa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam mengelola wilayah pesisir, perairan laut, dan pulau-pulau kecil,” kata Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, melalui keterangan tertulis dikutip Tempo, Rabu, 27 Maret 2024.

Susan mengatakan, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil telah memiliki sejarah panjang tentang daya rusak yang dihasilkan dari pertambangan pasir laut di berbagai wilayah di Indonesia. Ia merinci seperti pertambangan pasir laut di Blok Spermonde, Sulawesi Selatan; pertambangan pasir laut di perairan Pulau Tunda; dan pertambangan pasir di perairan Lampung.

“Dampaknya adalah menurunnya perekonomian mereka karena rusaknya ekosistem lingkungan laut, penurunan kualitas air laut yang akan berpengaruh terhadap kelangkaan sumber daya perikanan sebagai pangan lokal, abrasi pesisir, gelombang laut yang semakin tinggi, hingga berpotensi untuk menenggelamkan pulau-pulau kecil,” katanya.

Sebab itu, ia meminta agar pemerintah mencabut PP No. 26 Tahun 2023 yang disinyalir sebagai akar permasalahan eksploitasi dan pengerukan pasir laut. Berdasarkan catatan KIARA, Kepmen KP 16/2024 mengalokasi potensi pengerukan sumber daya kelautan berupa pasir laut di tujuh wilayah perairan dengan total volume pasir laut yang akan dikeruk sebesar 7,406 miliar meter kubik. Lokasinya tersebar di Perairan Laut Kabupaten Demak 1,723 miliar meter kubik, Perairan Laut Kota Surabaya 399 juta, Perairan Laut Kabupaten Cirebon 621 juta, Perairan Laut Kabupaten Indramayu 1,101 miliar, Perairan Laut Kabupaten Karawang 580 juta, hingga Perairan Laut Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan 2,979 miliar.

Advertising
Advertising

“Dengan volume pengerukan sebanyak ±7,4 miliar meter kubik, memperlihatkan orientasi KKP saat ini semakin jauh dari slogan 'ekologi sebagai panglima'. Aktivitas pengerukan tersebut berpotensi menghancurkan kehidupan sosial, ekologis, ekonomi serta akan menghapuskan kebudayaan bahari masyarakat,” ujarnya.

Susan menilai, lahirnya PP 26/2023 yang dilanjutkan dengan peraturan pelaksanaan yaitu Permen KP 33/2023 serta Kepmen KP 16/2024 bertentangan dengna peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 sebagaimana yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), yang secara tegas menyebutkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertujuan untuk melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan. Bahkan UU PWP3K secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang secara langsung dan tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir.

“Peraturan pelaksanaan itu tak mempertimbangkan wilayah pesisir, perairan laut dan pulau-pulau kecil di Indonesia yang merupakan wilayah yang termasuk dalam kategori rentan dan sangat rentan serta merupakan daerah rawan bencana karena dilintasi oleh lempeng/sesar aktif, sehingga pengerukan pasir laut akan semakin meningkatkan bahaya dan kerentanan yang akan dialami oleh masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya nelayan kecil atau tradisional,” katanya.

Ia juga menilai pemerintah tak transparan serta tak melakukan kajian ilmiah dalam memilih tujuh lokasi pengerukan pasir laut beserta potensi dan dampak yang akan terjadi jika pengerukan tersebut dilakukan. Sebagaimana yang terkandung dalam prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

“Tak ada transparansi tentang kajian ilmiah tentang jumlah kebutuhan pasir laut, peruntukan hasil pengerukan pasir laut, serta perusahaan-perusahaan yang telah mendapat konsesi serta sejarah perusahaan,” kata Susan.

Pilihan Editor: SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

Berita terkait

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

2 hari lalu

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

4 hari lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

5 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

5 hari lalu

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

6 hari lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

6 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

9 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

12 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

12 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya