Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

Rabu, 27 Maret 2024 11:44 WIB

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menegaskan bahwa pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol) mestinya kewajiban, bukanlah imbauan. Ketua SPAI Lily Pujiati menyebut, pemberian insentif dan bonus hanya akan percuma.

Menurut dia, insentif atau bonus yang diberikan bukan berupa uang dan jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. THR, kata dia, menjadi satu penopang penting menjelang Hari Raya untuk persiapan mudik dan berkumpul bersama keluarga.

Sama halnya dengan bentuk lain seperti pemberian diskon. Menurut Lily, diskon tidak dapat menggantikan kebutuhan biaya mudik atau keperluan lain menjelang Idul Fitri.

"Alih-alih membayarkan THR dan memberikan hak libur, para aplikator justru berlomba agar pengemudi ojol dan kurir untuk terus bekerja saat Lebaran dengan program insentif kenaikan tarif dan bekerja saat mudik di kampung halaman," katanya pada Rabu, 27 Maret 2024.

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP). THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri dalam bentuk uang, dibayar penuh tanpa dicicil. Dengan demikian, ada kepastian ihwal THR bagi driver atau pengemudi ojol.

Advertising
Advertising

"Bila aplikator mangkir atau terlambat. Kementerian Ketenagakerjaan harus tegas memberikan sanksi dan denda."

Ia juga menyinggung perihal rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pekerja ojol dan kurir yang belum jua rampung sejak tahun lalu hingga kini. Imbasnya, nasib mereka tidak menentu karena skema hubungan kemitraan yang merugikan. Baik dari segi kepastian pendapatan, maupun kondisi kerja yang layak.

Dia mengatakan aturan yang dibuat harus bersifat melindungi, dengan menetapkan hubungan aplikator dan pengemudi ojol serra kurir sebagai hubungan kerja. Sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, ia menyoroti peran DPR untuk mengawasi proses pembuatan regulasi tersebut. Prosesnya mesti melibatkan serikat pekerja, komunitas pekerja ojol, hingga kurir.

Dia menilai pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan selalu berubah dan terkesan hanya membela kepentingan aplikator sebagai pemilik modal. "Seharusnya, pemerintah lebih melindungi kepentingan rakyat seperti pekerja angkutan online, baik motor maupun mobil."

Pilihan Editor: Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

Berita terkait

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

6 hari lalu

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

Orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok kecewa pihak sekolah memaksakan jalan dengan kondisi bus yang tidak baik.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

6 hari lalu

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

Sekelompok ojek online (ojol) menggerebek lapak tambal ban karena diduga telah menebar ranjau paku di sekitar area usahanya

Baca Selengkapnya

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

8 hari lalu

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

Sebuah angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (Ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim

Baca Selengkapnya

PSSI Tetap Siapkan Bonus untuk Timnas U-23 Meski Gagal Lolos ke Olimpiade Paris 2024

9 hari lalu

PSSI Tetap Siapkan Bonus untuk Timnas U-23 Meski Gagal Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Timnas U-23 Indonesia sebelumnya berhasil melewati target yang ditetapkan PSSI di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

15 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

16 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

17 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

17 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

17 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

17 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya