Viral Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri Harus Dilaporkan, Ini Bunyi Peraturannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Selasa, 26 Maret 2024 10:08 WIB

Bea Cukai Kembali Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

TEMPO.CO, Jakarta - Masalah barang bawaan penumpang kembali menjadi perhatian, setelah beredar video dari Ditjen Bea Cukai berisi penjelaskan tentang pelaporan barang yang dibawa warga Indonesia ke luar negeri agar sekembalinya ke Tanah Air tidak dikenai pajak impor seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya ikut buka suara soal aturan barang bawaan ke luar negeri itu. Dia menegaskan aturan barang bawaan ke luar negeri untuk mempermudah penumpang yang akan melakukan perjalanan.

Berdasarkan video yang viral di media sosial, petugas Bea Cukai menjelaskan penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri harus melaporkan barang bawaan terlebih dahulu ke petugas. Sri Mulyani mengaku sudah membicarakan hal ini dengan Bea Cukai.

"Sudah disampaikan Pak Askolani (Dirjen Bea Cukai), tentu tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya perlu lebih disederhanakan dan diperjelas," Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, pada Senin, 25 Maret 2024.

Sri Mulyani juga menegaskan aturan yang ada saat ini ditujukan untuk membantu UMKM yang akan menghadiri acara di luar negeri dan kembali ke Tanah Air. Untuk itu, dia meminta Bea Cukai untuk memberikan penjelasan ihwal aturan barang bawaan ke luar negeri ini dengan baik, agar tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cuka Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri sejak tahun 2017. Kebijakan tersebut untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, dan akan dibawa kembali ke Indonesia.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip Mingggu, 24 Maret 2024.

Meskipun opsional, kata Nirwala, kebijakan ini sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri. Sebut saja untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang perlu membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri.

Dia menambahkan, pendaftaran barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan akan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan saat kembali ke Indonesia. Dalam hal ini, berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor.

"Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” ucap dia.

Selama ini barang bawaan seperti laptop, hand phone dan kamera yang dibawa warga Indonesia ke luar negeri, tidak dipersoalkan oleh petugas Bea Cuka saat kembali ke Tanah Air.

Lalu seperti apa isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut?

Penjelasan tentang barang yang seyogyanya dilaporkan agar tidak terkena pajak impor ketika dibawa kembali ada pasal 2 bagian (2): Barang ekspor tersebut terdiri atas:

a. perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya

b. barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean;

c. uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rpl00 juta

d barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Pasal 3

(1) Barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibawa oleh Penumpang dengan tujuan untuk diperdagangkan, diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.

(2) Penumpang yang membawa barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan:

  1. pemberitahuan ekspor barang;

  2. nota pelayanan ekspor;

  3. cetak tiket; dan

  4. pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir,

ANNISA FEBIOLA | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor Setelah Surat Perintah Pembongkaran Rumah Heboh, Otorita IKN Coba Dekati Warga dengan Bukber

Berita terkait

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

58 menit lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

7 jam lalu

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

Zulkifli Hasan membalas tanggapan netizen saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta dan menuai hujatan.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

9 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

11 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

13 jam lalu

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

14 jam lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

1 hari lalu

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

1 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

1 hari lalu

Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

Bea Cukai sempat menahan dan memberikan pajak kepada taptilo untuk SLB. Padahal, taptilo sangat berarti bagi pembelajaran tunanetra.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

1 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya