Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Sabtu, 23 Maret 2024 14:40 WIB

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang atau pribadi harus melakukan pelaporan pajak. Sebab, batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2024. Sedangkan batas waktu lapor surat pemberitahuan tahunan atau SPT Pajak untuk wajib pajak badan masih lama yakni 30 April 2024.

Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT Pajak tahunan, maka wajib pajak terancam dikenakan sanksi administratif berupa denda, bahkan tindakan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

Penting bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan dengan tepat waktu dan akurat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi atau denda. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Kewajiban sebagai Wajib Pajak (WP) tidak hanya sebatas bayar pajak penghasilannya saja, tapi juga wajib melaporkan pajak yang telah dibayarkan melalui penyampaikan SPT Pajak. Ketahui hal-hal yang harus disiapkan untuk lapor SPT Pajak Tahunan.

WP harus melaporkan berapa jumlah pajak yang telah dibayar atau disetor (bagi pengusaha) atau berapa jumlah pajak yang telah dipotong oleh perusahaan pemungut/pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/23 (bagi pekerja).

Advertising
Advertising

Dalam penyampaian SPT Tahunan PPh, wajib pajak Orang Pribadi maupun wajib pajak Badan harus melaporkan dan melampirkan data yang diperlukan. Oleh karena itu, siapkan semua hal yang diperlukan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh agar pelaporan pajak berjalan lancar, termasuk NPWP Pribadi bagi wajib pajak pribadi dan NPWP Badan bagi wajib pajak badan.

Ketentuan Pelaporan SPT untuk WP Perorangan (Individu)

Wajib pajak orang pribadi ini sendiri terbagi menjadi beberapa kategori, yakni:

1. Karyawan/pegawai tetap

2. Karyawan sekaligus punya usaha

3. Pekerja lepas/pekerja bebas

4. Pengusaha

Masing-masing wajib pajak Orang Pribadi tersebut memiliki memiliki ketentuan yang berbeda dalam penghitungan pajak penghasilannya hingga data atau dokumen yang harus disiapkan dalam pelaporan SPT.

Bagi karyawan maupun pekerja lepas yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja, maka perusahaan yang telah memotong PPh 21 dari gaji/imbalan atau honorarium akan memberikan Bukti Potong yang akan digunakan pada saat menyampaikan SPT Tahunan Pajak. Pemberian bukti potong PPh 21 harus diberikan perusahaan atau pemberi kerja setiap Januari tiap tahun pajak berikutnya

Jumlah penghasilan setahun itu dikali Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Baru diketahui jumlah penghasilan nettonya sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang terutangnya. Wajib pajak yang bekerja sebagai tenaga ahli atau semacamnya, tetap wajib melaporkan penghasilan finalnya walaupun telah dipotong dan dibayarkan PPh-nya oleh penyelenggara acara.

Lapor Pajak Tahunan, Apa Saja yang Harus Disiapkan?


1. Kelompok sangat sederhana (Formulir 1770SS)

Untuk WP orang pribadi seperti karyawan swasta, maka SPT tahunan yang disiapkan cukup Bukti Pemotongan 1721 A1 dan bukti pemotongan pajak untuk SPT lebih bayar

2. Kelompok sederhana (Formulir 1770S)

Untuk WP pegawai swasta, membutuhkan bukti potong 1721 A1 untuk lapor pajak tahunan serta bukti pemotongan pajak untuk SPT lebih bayar

3. Formulir 1770

Wajib pajak yang masuk kategori ini adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.


Wajib pajaktersebut membutuhkan dokumen berikut untuk lapor pajak tahunan:

- Bukti Penghasilan lain di luar pekerjaan

- Bukti potong A1/A2

- Laporan Keuangan atau neraca dan laporan laba rugi → Jika menggunakan metode Pembukuan

- Laporan peredaran bruto atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya → Jika menggunakan metode norma (NPPN)

- Daftar perhitungan peredaran bruto → Jika menggunakan perhitungan sesuai PP 46/2013 dan PP 23/2018

- WP dengan status PH atau MT: Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang

Pilihan Editor: Mudah Proses Pelaporan SPT Pajak secara Online, Ikuti Tahapan Ini

Berita terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

2 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8 ribu ke level Rp 1.318.000 per gram.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

3 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

10 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

12 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

13 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini sama dengan perdagangan hari kemarin, yakni Rp 1.319.000 per gram.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

15 hari lalu

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

Anda perlu mengetahui cara cek NPWP secara online. NPWP kini sudah terintegrasi dengan KTP, sehingga akan lebih mudah dalam pengecekan.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

16 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini, Selasa, 23 April 2024 merosot turun hingga Rp 18 ribu dari harga di perdagangan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

26 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Sabtu, 13 April 2024 merosot Rp 14 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.310.000.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

27 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Jumat, 12 April 2024 kembali melesat Rp 18 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.324.000.

Baca Selengkapnya

Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.256.000 per Gram

37 hari lalu

Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.256.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau harga emas Antam masih melanjutkan tren kenaikan dalam perdagangan Selasa, 2 April 2024.

Baca Selengkapnya