Menteri ESDM dan Menteri Keuangan Tunda Pembahasan Harga Gas Bumi Tertentu, Apa Sebabnya?
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Grace gandhi
Sabtu, 23 Maret 2024 07:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengajak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bertemu untuk membahas harga gas bumi tertentu (HGBT) hari ini, Jumat, 22 Maret 2024 di Kantor Kementerian ESDM.
Namun, rapat pembahasan kelanjutan harga gas bumi tertentu itu belum membuahkan hasil. Sebab, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Ia menyatakan, belum ada keputusan terbaru soal progres harga gas bumi tertentu.
"Belum lengkap kuota forum. Mungkin (Menteri Perindustrian) ada kesibukan lain," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Maret 2024.
Arifin Tasrif mengungkapkan, pertemuannya hari ini dengan Sri Mulyani belum masuk dalam pembahasan kelanjutan harga gas bumi tertentu. Padahal, ujarnya, sempat ada rencana membahas perluasan harga gas bumi tertentu, apabila seluruh pihak hadir dalam rapat.
"Tadinya mau ditanya begitu (perluasan). Tadi ngomong ngalor ngidul saja," ucapnya. Meski begitu, Arifin Tasrif menyebut tidak menutup kemungkinan pembahasan soal harga gas bumi tertentu ini dilanjutkan di pemerintahan berikutnya.
Selanjutnya: Arifin Tasrif menambahkan, "Mungkin ke situ. Kan masih panjang...."
<!--more-->
Arifin Tasrif menambahkan, "Mungkin ke situ. Kan masih panjang 31 Desember," ujarnya. Namun, dia berharap agar pembahasan perihal kelanjutan harga gas bumi tertentu ini bisa segera dilanjutkan.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian meminta perluasan cakupan kebijakan harga gas bumi tertentu yang saat ini ditetapkan sebesar US$ 6 per million metric British thermal unit (MMBTU). Tujuannya agar seluruh sektor industri dapat mengakses gas dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun, Kementerian ESDM tampaknya belum ada kejelasan mengenai kemungkinan rencana untuk perluasan tersebut.
“Duh, pusing saya soal harga gas bumi tertentu, pusing saya menghadapi ESDM,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Kemenperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Februari 2024.
Musababnya, kebijakan harga gas bumi tertentu saat ini hanya berlaku untuk tujuh jenis industri, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Kebijakan tersebut diatur oleh Peraturan Menteri ESDM 15/2022 dan diimplementasikan melalui Keputusan Menteri ESDM 91/2023.
Pilihan Editor: Semarak Ramadan, blu by BCA Digital Hadirkan Sederet Promo: Diskon hingga Rp 100 Ribu