Kemenhub Atur Lintas Angkutan Barang dan Orang di Empat Pelabuhan Utama
Reporter
Aisyah Amira Wakang
Editor
Grace gandhi
Selasa, 19 Maret 2024 09:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di empat pelabuhan. Empat pelabuhan penyeberangan utama, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno memprediksi akan terjadi peningkatan volume kendaraan di sektor penyeberangan.
"Maka dari itu diperlukan pengaturan, khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama," kata dia melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024.
Pengaturan itu dilakukan seiring dengan pengaturan lalu lintas di ruas jalan tol dan non-tol saat libur Idul Fitri 2024. Hendro menjelaskan, ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik.
Aturan itu termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H yang berisi:
Selanjutnya: 1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan....
<!--more-->
1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):
a) Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera untuk arus mudik, melalui Pelabuhan Merak. Kebijakan berlaku mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 9 April 2024 pukul 24.00 WIB.
b) Kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb dan golongan VI tujuan Sumatera untuk arus mudik, melalui Pelabuhan Ciwandan. Kebijakan berlaku sejak Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 9 April 2024 pukul 24.00 WIB.
c) Kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatera untuk arus mudik melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten). Kebijakan berlaku mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 9 April 2024 pukul 24.00 WIB
d) Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, golongan VIa dan golongan VIb tujuan Jawa untuk arus balik melalui Pelabuhan Bakauheni. Kebijakan berlaku mulai Jumat, 12 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 24.00 WIB.
e) Kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan golongan IX tujuan Jawa untuk arus balik dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan). Kebijakan berlaku sejak Jumat, 12 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 24.00 WIB.
Selanjutnya: 2. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar....
<!--more-->
2. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, dan Pelabuhan Lembar:
a) Lintas Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk:
Mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat untuk kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas;
b) Lintas Penyeberangan Jangkar - Lembar:
kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton; dan
c) Mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat seluruh kendaraan angkutan logistik yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan.
Pilihan Editor: Jastip Teriak Merasa Dirugikan karena Pembatasan Impor, Industri Tekstil: Mereka ilegal, Gak Bayar Pajak