Kemenhub Atur Lintas Angkutan Barang dan Orang di Empat Pelabuhan Utama

Selasa, 19 Maret 2024 09:00 WIB

Sejumlah kendaraan roda empat antre menunggu kapal bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 23 Desember 2023. PT ASDP Ferry memprediksi puncak arus mudik natal 2023 di Pelabuhan Merak terjadi pada 22-23 Desember 2023, dengan data jumlah penumpang per 12 jam mencapai 24.235 orang terdiri dari 22.113 dalam kendaraan dan 2.122 pejalan kaki. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di empat pelabuhan. Empat pelabuhan penyeberangan utama, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno memprediksi akan terjadi peningkatan volume kendaraan di sektor penyeberangan.

"Maka dari itu diperlukan pengaturan, khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama," kata dia melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024.

Pengaturan itu dilakukan seiring dengan pengaturan lalu lintas di ruas jalan tol dan non-tol saat libur Idul Fitri 2024. Hendro menjelaskan, ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik.

Aturan itu termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H yang berisi:

Advertising
Advertising

Selanjutnya: 1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan....

<!--more-->

1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):

a) Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera untuk arus mudik, melalui Pelabuhan Merak. Kebijakan berlaku mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 9 April 2024 pukul 24.00 WIB.

b) Kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb dan golongan VI tujuan Sumatera untuk arus mudik, melalui Pelabuhan Ciwandan. Kebijakan berlaku sejak Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 9 April 2024 pukul 24.00 WIB.

c) Kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatera untuk arus mudik melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten). Kebijakan berlaku mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 9 April 2024 pukul 24.00 WIB

d) Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, golongan VIa dan golongan VIb tujuan Jawa untuk arus balik melalui Pelabuhan Bakauheni. Kebijakan berlaku mulai Jumat, 12 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 24.00 WIB.

e) Kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan golongan IX tujuan Jawa untuk arus balik dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan). Kebijakan berlaku sejak Jumat, 12 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya: 2. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar....

<!--more-->

2. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, dan Pelabuhan Lembar:

a) Lintas Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk:

Mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat untuk kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas;

b) Lintas Penyeberangan Jangkar - Lembar:

kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton; dan

c) Mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat seluruh kendaraan angkutan logistik yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan.

Pilihan Editor: Jastip Teriak Merasa Dirugikan karena Pembatasan Impor, Industri Tekstil: Mereka ilegal, Gak Bayar Pajak

Berita terkait

Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

2 jam lalu

Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) berharap ada penyesuaian tarif pada angkutan kapal penyeberangan.

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Ada Penambahan Dermaga di Lintas Merak - Bakauheni

4 jam lalu

Kemenhub: Ada Penambahan Dermaga di Lintas Merak - Bakauheni

Kemenhub memastikan ada penambahan dermaga baru di lintas penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni untuk mengantisipasi potensi kepadatan penumpang.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

2 hari lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

3 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

5 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

5 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

5 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

5 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

6 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

6 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya