Cara Pemerintah Bedakan Oleh-oleh dan Barang Jastip Usai Adanya Pembatasan Barang Impor

Senin, 18 Maret 2024 19:28 WIB

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan mulai memberlakukan aturan mengenai pembatasan barang impor bawaan penumpang ke dalam negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor.

Melalui beleid tersebut, terdapat sejumlah barang yang harus membayar pungutan bea cukai apabila melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Barang-barang tersebut adalah produk alas kaki dengan jumlah maksimal dua pasang, dua buah tas, lima barang tekstil jadi, dan lima unit barang elektronik dengan total harga US$ 1.500.

Meski begitu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, barang bawaan penumpang dari luar negeri yang akan dijadikan sebagai oleh-oleh atau buah tangan tidak akan dikenakan pungutan bea cukai. Hanya barang-barang tertentu yang melewati batas yang akan dikenakan pungutan.

Lantas, bagaimana cara pemerintah membedakan oleh-oleh dan barang jastip atau jasa titip? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Cara Bedakan Oleh-oleh dan Barang Jastip

Advertising
Advertising

Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas menjelaskan bahwa perbedaan barang yang dijadikan oleh-oleh dengan barang yang dijual akan kembali sebagai barang jastip atau jasa titip terletak pada kelengkapan barang impor tersebut.

Dia mencontohkan, barang yang akan dibeli di luar negeri dan akan dijual kembali di dalam negeri biasanya harus dilengkapi dengan kardus atau kemasan lengkap barangnya. Selain itu, barang jastip juga umumnya akan memiliki bukti transaksi pembayaran sebagai salah satu tanda keaslian produk.

Sementara itu, menurutnya barang yang akan dijadikan sebagai oleh-oleh atau buah tangan tidak perlu dilengkapi kardus kemasan, apalagi bukti transaksi pembayaran. Sehingga, oleh-oleh tersebut tidak akan dibatasi atau dikenai pungutan bea cukai.

Namun, apabila buah tangan tersebut berupa olahan pangan, maka terdapat batas maksimal barang impor yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, maksimal bawaan olahan pangan impor per penumpang adalah 5 kilogram.

“Kalau beli baru, dijual lagi kena (bea cukai). Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus,” ujar Zulkifli di Jakarta, Kamis lalu, 14 Maret 2024.

Politikus yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menyatakan, barang mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenakan pungutan.

“Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan,” kata dia.

Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mensosialisasikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Permendag tersebut telah ditetapkan pada 11 Desember 2023 lalu.

Dengan peraturan ini, barang impor yang dibawa penumpang dibatasi. Barang yang dimaksud itu adalah barang yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan, semisal tas mewah, sepatu hingga barang elektronik. Batasan tersebut juga berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.

“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya,” ucap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Menurut Gatot, aturan tersebut buntut dari upaya pemerintah menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border. Barang yang pengawasan impornya dikembalikan menjadi pengawasan border antara lain barang elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

“Para importir (juga) diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” ujarnya.

RADEN PUTRI | ANTARA

Pilihan Editor: Menteri Zulkifli Hasan Jamin Barang Bawaan untuk Oleh-oleh Tak Bayar Bea Cukai, tapi 'Jastip' Tetap Kena

Berita terkait

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

22 jam lalu

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

Zulkifli Hasan membalas tanggapan netizen saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta dan menuai hujatan.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

1 hari lalu

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Gerindra menyebut disiapkannya Eko Patrio jadi menteri menandakan Zulhas sudah berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

1 hari lalu

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

Presiden Jokowi juga menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang Indonesia pakai masih didominasi barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

2 hari lalu

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

Jokowi menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang digunakan di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

2 hari lalu

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

2 hari lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

2 hari lalu

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.

Baca Selengkapnya