Mendag Zulkifli Hasan Tunda Pelaksanaan Permendag 36/2023, Soal Apa? Begini Bunyinya
Reporter
Michelle Gabriela
Editor
S. Dian Andryanto
Senin, 18 Maret 2024 16:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas telah memutuskan untuk menunda sebagian pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan peraturan impor. Keputusan ini diambil setelah Permendag tersebut mendapat respons negatif dari berbagai asosiasi dan masyarakat.
Mendag Zulhas menyatakan bahwa bagian-bagian tertentu dari Permendag 36/2023 akan ditunda pelaksanaannya sampai proses sosialisasi selesai, sambil menekankan bahwa bagian-bagian yang tidak menuai keberatan akan tetap berjalan seperti biasa. Dia juga mengatakan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Jadi sekarang yang bisa jalan, jalan dulu, nanti mana yang keberatan kita bahas. Mungkin pelaksanaannya sebagian, sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," ujar Zulkifli di Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024.
Permendag 36/2023, yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2023, membahas restrukturisasi kebijakan impor dengan memindahkan pengawasan impor dari pasca-penyeberangan ke penyeberangan dan memberikan relaksasi dalam impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain itu, permendag ini juga mengatur tentang fasilitas impor bahan baku untuk industri yang memiliki status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
"Permendag 36 itu memang ada beberapa yang menjadi pertanyaan atau keluhan beberapa asosiasi, saya sudah bilang ke Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) nanti kita bahas," katanya seperti dikutip Antara.
Dalam pembahasan evaluasi atau revisi Permendag 36/2023, Kementerian Perdagangan mendengarkan berbagai keluhan dari pelaku usaha yang merasa dibebani oleh pembatasan impor. Kementerian segera mengirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memulai evaluasi kembali Permendag tersebut.
Beberapa ketentuan yang ditunda, termasuk batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, seperti jumlah maksimal alas kaki, pakaian, dan produk elektronik dengan nilai total tertentu. Masalah ini menjadi perhatian khusus terutama bagi pelaku usaha jasa titip atau jastip yang tidak bisa membawa barang dalam jumlah besar.
Zulhas menegaskan bahwa barang bawaan untuk oleh-oleh tidak akan dikenai bea cukai, tetapi barang dalam jumlah besar yang diduga akan dijual kembali akan dikenai bea masuk.
Selanjutnya: Soal Ekspor di Permendag 23/2023
<!--more-->
Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Terbaru: Memahami Permendag 23/2023
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Permendag 23/2023) resmi diundangkan pada 10 Juli 2023. Aturan ini menggantikan Permendag 99/2021 dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan ekspor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
1. Ketentuan Umum:
Definisi istilah terkait ekspor, seperti eksportir, barang ekspor, dan lisensi ekspor.
Penegasan bahwa ekspor merupakan kegiatan strategis yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk nasional.
2. Persyaratan Ekspor:
Eksportir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk jenis barang tertentu, eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dari Menteri Perdagangan.
Pemenuhan dokumen ekspor, seperti Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) dan Surat Keterangan Asal (SKA).
3. Konfirmasi Status Wajib Pajak:
Eksportir wajib melakukan konfirmasi status Wajib Pajak (WP) sebelum mengajukan PEB.
Hal ini untuk memastikan kepatuhan eksportir terhadap ketentuan perpajakan.
4. Perizinan Berusaha:
Klasifikasi jenis barang ekspor berdasarkan tingkat risiko dan persyaratan lisensi.
Perizinan berusaha di bidang Ekspor diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
5. Kewajiban Pemenuhan Dokumen Lain:
Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk ekspor tertentu, seperti sertifikat mutu, izin karantina, dan surveyor.
Pemenuhan dokumen ini untuk memastikan kualitas dan keamanan produk ekspor.
6. Verifikasi atau Penelusuran Teknis:
Petugas Bea Cukai dapat melakukan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap barang ekspor.
Hal ini untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian informasi dalam dokumen ekspor.
7. Pengeluaran Barang dari Kawasan Tertentu:
Ketentuan khusus untuk pengeluaran barang ekspor dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan tempat penimbunan berikat.
8. Ekspor Barang Tertentu:
Ketentuan khusus untuk ekspor barang-barang tertentu, seperti produk pertambangan, hasil hutan, dan produk yang berkaitan dengan ketahanan pangan.
9. Kewajiban Eksportir:
Eksportir wajib mencantumkan informasi yang benar dan lengkap dalam dokumen ekspor.
Eksportir wajib bertanggung jawab atas kualitas dan keamanan produk ekspor.
10. Sanksi:
Terhadap pelanggaran terhadap ketentuan Permendag 23/2023, dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda, dan pencabutan izin ekspor.
11. Gangguan Sistem:
Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian gangguan terhadap sistem inatrade dan/atau sistem Indonesia National Single Window (INSW).
12. Pengawasan:
Pengawasan terhadap pelaksanaan ekspor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
13. Ketentuan Lain-lain:
Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian perselisihan dan ketentuan lainnya.
14. Ketentuan Peralihan:
Eksportir yang telah memiliki izin ekspor di bawah Permendag 99/2021, masih dapat menggunakan izin tersebut sampai dengan jangka waktu tertentu.
15. Ketentuan Penutup:
Permendag 23/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/260195/permendag-no-23-tahun-2023
Pilihan Editor: Zulhas Sebut Ada Keluhan Soal Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dari Asosiasi: Nanti Akan Dibahas Lagi
Catatan:
Telah diubah pada judul sebelumnya Permendag 23/2023 yang benar Permendag 36/2023 pada Selasa, 19 maret 2024, pukul 10.25.