AHY Sebut Nilai Ekonomi Sertifikasi Tanah Mencapai Rp 6.000 Triliun
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Agung Sedayu
Sabtu, 16 Maret 2024 16:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan sertifikasi tanah penting untuk memberi kepastian hukum hak tanah atas masyarakat. Karena itu, ia berujar, kementeriannya gencar melakukan sertifikasi tanah.
AHY menjelaskan, sertifikasi tanah dilaksanakan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, ada penambahan nilai ekonomi yang besar dari program yang diluncurkan pada 2017 ini.
“Upaya sertifikasi ini real, dari tahun 2017 sampai 2023 itu diperkirakan Rp 6.000 triliun beredar di masyarakat,” ujar AHY saat kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 15 Maret 2024, dikutip Tempo dari keterangan tertulis.
AHY pun berharap sertifikat tanah yang diterima masyarakat bisa memberi kesejahteraan. Sebab, jika memiliki sertifikat tanah, masyarakat bisa mendapatkan kesempatan pinjaman ke bank untuk usaha. Selain itu, kata dia, sertifikat tanah juga bisa menjadi kunci menciptakan iklim investasi yang makin baik.
"Sebab, investor nyaman dan tentunya punya kepastian, sehingga dapat menanamkan uangnya dan ikut membantu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya bisa menghasilkan kesejahteraan rakyat,” tutur AHY.
Ketua Umum Partai Demokrat ini juga berharap sertifikasi tanah bisa dilakukan semakin masif secara digital. "Sehingga, semuanya tertib administrasi dan masyarakat bisa mendapatkan haknya dengan baik," kata AHY.
Lebih lanjut, AHY mengatakan sertifikasi tanah penting dilakukan lantaran tanah merupakan urusan rakyat yang fundamental. Urusan tanah adalah urusan rakyat tanpa memandang status ekonomi dan sosial tertentu, baik masyarakat secara individu maupun badan usaha.
“Pertahanan dan pertanahan tidak terlepas karena setiap jengkal tanah harus kita pertahankan,” ujar AHY. "Mempertahankan tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui sertifikasi."
Pilihan Editor: Alasan Makan Siang Gratis Dibahas Pemerintah, Bappenas: Mencontoh Negara Maju