Mendag Zulkifli Hasan Sebut Alasan Aturan Beli Barang dari Luar Negeri Maksimal 2 Buah
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Grace gandhi
Kamis, 14 Maret 2024 20:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan alasan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diterapkan mulai 10 Maret 2024.
Dalam Permendag itu antara lain mengatur batas bawaan barang yang boleh dibeli dari luar negeri. Pelancong Indonesia dari luar negeri hanya boleh membawa barang maksimum dua buah.
Zulhas mengatakan aturan itu karena banyak yang menyalahgunakan menjadi jasa titip alias jastip tanpa membayar pajak.
“Jadi Permendag itu sebenarnya sudah lama ya, cuma mungkin dulu belum dapat perhatian,” kata Zulhas di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Zulhas menegaskan aturannya belanja dari luar negeri untuk dibawa ke Indonesia memang harus membayar pajak. Dia menganalogikan pembelian tas bermerek tetap harus dikenakan pajak.
Selanjutnya: “Nah sekarang diatur yang beli kurang lebih 2 pasang...."
<!--more-->
“Nah sekarang diatur yang beli kurang lebih 2 pasang. Kalau dulu berapa saja kan harus bayar. Permendag ini membantu, kalau membeli 2 pasang tidak apa-apa,” ucap Zulkifli Hasan.
Saat ditanya mengenai bagaimana aturan terhadap jemaah haji yang membawa oleh-oleh apakah juga dikenakan pajak, Zulhas mengatakan tidak, untuk oleh-oleh diperbolehkan dengan catatan tidak dijual lagi. Hal itu juga bisa dilihat dari barangnya apakah ada kardus baru.
“Kalau dibagi-bagi tidak apa-apa. Ini kan yang beli baru untuk dijual lagi kena (pajak),” ujarn Zulhas.
Zulhas mengatakan. Jika pembelian disertai kantong dan nota pembayaran, maka harus dikenakan pajak.
Mengutip Permendag itu, ada beberapa barang dengan maksimum yang boleh dibawa dari luar negeri ke dalam negeri, antara lain untuk telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu satu tahun, tas maksimal 2 buah per orang, dan alas kaki maksimal 2 orang.
Pilihan Editor: Bantah Gusur Paksa Warga, Kepala Otorita IKN: Ramadan Ini Kita Beribadah Dulu