Pembatasaan Barang Bawaan Penumpang Timbulkan Pro dan Kontra, Ini Kata Mendag Zulkifli Hasan

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Kamis, 14 Maret 2024 17:22 WIB

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pro dan kontra atas pembatasan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri adalah wajar.

"Tentu perubahan itu ada yang ngeluh, wajar. Tapi kan harus diperlakukan sama, jangan sampai industri dalam negeri kita susah dibanding barang impor," ujar Zulkifli di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Zulkifli mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 untuk memperbarui Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang, yang berlaku mulai 10 Maret 2024. Dalam ketentuan baru ini, barang bawaan penumpang dari luar negeri sangat dibatasi.

Ia mengatakan, implementasi Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor, yang selama ini dianggap terlalu bebas.

Dalam peraturan tersebut salah satunya adalah mengubah post border untuk kembali ke border. Dengan demikian, pengawasan terhadap barang-barang impor akan lebih mudah.

Sebagai contoh, untuk produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal, obat-obatan dan kosmetik menyertakan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronik.

Zulkifli mengatakan, produk Indonesia yang masuk negara lain juga harus memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Indonesia pun menerapkan peraturan baru bagi barang-barang asal impor.

"Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali. Kalau post border dulu barang-barang (impor) langsung, online (belanja melalui platform digital) langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya," kata Zulkifli.

Pokok aturan dalam Permendag 36/2023 yakni penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Akibat ketentuan baru, yang bisa jadi belum banyak diketahui masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah menyita ratusan barang bawaan dari 21 penumpang selama tiga hari berlakunya aturan pembatasan impor barang bawaan penumpang.

"Penindakan terhadap barang bawaan penumpang berupa tas, alas kaki, pakaian atau tekstil, kosmetik hingga suplemen," ujar Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis pada Selasa 13 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Barang bawaan yang disita tersebut melebihi batasan sesuai Permendag 3/2024, seperti alas kakiyang dibatasi 2 pasang per penumpang. Sebanyak 20 pasang sepatu disita dari 4 penumpang.

Ada 14 tas disita dari 2 penumpang karena melebihi batasan 2 keping per penumpang. Sebanyak 490 lembar pakaian juga disita dari 9 penumpang, dan 705 buah kosmetik dari 4 penumpang, di mana batasnya hanya 20 keping per penumpang.

Petugas juga menyita 29 biji berbagai jenis obat dan suplemen dari 2 penumpang karena nilai maksimal bawaan (FOB) maksimal US$ 1.500 per penumpang. Menurut Gatot, barang sitaan dapat di ekspor kembali ke negara asal apabila sebelumnya telah diberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai melalui Electronic Customs Declaration.

ANTARA | JONIANSYAH

Pilihan Editor Turis Malaysia Beri Rating 0 saat Liburan ke Jakarta, Sandiaga Sebut Masyarakat Jangan Baper

Berita terkait

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

1 jam lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

3 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

5 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

10 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

1 hari lalu

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

Indonesia kembali mencatat surplus perdagangan 48 bulan berturut-turut pada April 2024

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

1 hari lalu

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

Mendag Zulkifli Hasan klaim neraca perdagangan surplus tapi ekspor turun.

Baca Selengkapnya

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

1 hari lalu

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan ada penurunan impor non-migas pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Zita Anjani PAN Tetap Diusung Maju di Pilkada DKI, Jadi Dampingi Ridwan Kamil?

6 hari lalu

Zita Anjani PAN Tetap Diusung Maju di Pilkada DKI, Jadi Dampingi Ridwan Kamil?

PAN tetap mengusung Zita Anjani maju di Pilkada DKI. PAN mengaku tidak khawatir dengan elektabilitas Zita gara-gara polemik Starbucks.

Baca Selengkapnya

PAN Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Airlangga Hartarto: Belum Ada Penugasan dari Golkar

7 hari lalu

PAN Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Airlangga Hartarto: Belum Ada Penugasan dari Golkar

Airlangga Hartarto menyatakan belum ada penugasan final terkait majunya Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda PAN dan Golkar soal Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta

7 hari lalu

Beda PAN dan Golkar soal Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta

PAN berencana menjalin koalisi dengan sejumlah partai lain untuk mengusung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta. Sementara Golkar punya rencana lain.

Baca Selengkapnya