Mobilitas Pemudik Berpotensi Capai 193,6 Juta Orang, Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran

Kamis, 14 Maret 2024 15:55 WIB

Sejumlah truk pengangkut barang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Kayu Agung-Palembang (Kapal) di Kabupaten Ogan Komering Ili (OKI), Sumatera Selatan, Kamis 13 April 2023. Pemerintah mengatur pembatasan operasional angkutan Lebaran untuk jenis angkutan barang non sembako dan BBM dilarang melintas di Jalur mudik mulai tanggal 17 April 2023 atau pada H-5 Lebaran. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkolaborasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di masa mudik Lebaran 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan karena angka mobilitas pemudik yang berpotensi mencapai 193,6 juta orang saat libur Lebaran nanti.

"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur Lebaran akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama," kata Hendro dalam keterangannya, Kamis, 14 Maret 2024.

Menurut dia, peraturan pembatasan operasional ini perlu untuk dilakukan, karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah saat mudik Lebaran, baik di jalan tol maupun non-tol. Dengan adanya aturan ini, ia menilai lalu lintas menjadi lancar meskipun tingginya mobilitas.

"Perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas, karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di tol maupun non tol," ujar Hendro.

Advertising
Advertising

Pembatasan operasional angkutan barang ini bakal efektif diterapkan pada 5 April 2024 sampai 16 April 2024. Hendro menuturkan, pembatasan operasional ini menyasar pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan juga turut dibatasi operasional pengangkutannya.

Selanjutnya: Sementara itu, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak....

<!--more-->

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, dan barang pokok masuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini. "Namun kendaraan itu harus dilengkapi dengan surat muatan," ucap Hendro.

Adapun surat muatan tersebut harus meliputi beberapa ketentuan, seperti surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang, yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pergerakan masyarakat saat Lebaran tahun ini berpotensi mencapai 71,7 persen dari total penduduk Indonesia. Alias sebanyak 193,6 juta orang akan bergerak di seluruh Indonesia. Angka itu meningkat dibanding lebaran tahun lalu, yang mencapai 123,8 juta orang.

Hasil perhitungan itu didapat dari kolaborasi antara Kementerian Perhubungan lewat Badan Kebijakan Transportasi, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan melibatkan pakar serta akademisi bidang transportasi. Mereka membuat survei potensi pergerakan masyarakat selama Lebaran 2024.

Budi Karya mengatakan telah menyiapkan langkah antisipasi terkait peningkatan tren potensi pergerakan masyarakat saat Lebaran 2024. Antisipasi tersebut meliputi operasional, kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan komprehensif bersama pihak-pihak terkait.

Budi Karya menambahkan Kemenhub juga bakal menerapkan kebijakan efektif untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pemudik. Sebab, menurut Budi Karya, adanya lonjakan pemudik saat lebaran ini membuat kepadatan di simpul dan ruas jalan. Nantinya antisipasi yang dilakukan melalui pola perjalanan, pola transportasi, dan pola lalu lintas.

Pilihan Editor: Presiden Jokowi Ajak Warga Gunakan Minyak Makan Merah, Apa Itu?

Berita terkait

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

28 menit lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

1 jam lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

1 jam lalu

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

4 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

9 jam lalu

Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) berharap ada penyesuaian tarif pada angkutan kapal penyeberangan.

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Ada Penambahan Dermaga di Lintas Merak - Bakauheni

11 jam lalu

Kemenhub: Ada Penambahan Dermaga di Lintas Merak - Bakauheni

Kemenhub memastikan ada penambahan dermaga baru di lintas penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni untuk mengantisipasi potensi kepadatan penumpang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Tenderkan Operator Jalan Tol IKN

12 jam lalu

Pemerintah akan Tenderkan Operator Jalan Tol IKN

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pengelola operator Jalan Tol IKN akan ditentukan melalui tender.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR Bantah Rencana Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN: Belum Ada Desain Finalnya

23 jam lalu

Menteri PUPR Bantah Rencana Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN: Belum Ada Desain Finalnya

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membantah rencana Otorita IKN melakukan uji coba kereta otonom pada Juli mendatang. Prasarana belum siap.

Baca Selengkapnya

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

2 hari lalu

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.

Baca Selengkapnya

Cerita Basuki Hadimuljono Akan Bertetangga dengan Budi Karya di IKN: Bestie..

2 hari lalu

Cerita Basuki Hadimuljono Akan Bertetangga dengan Budi Karya di IKN: Bestie..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau rumah dinasnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024. Begini ceritanya.

Baca Selengkapnya