Perpres 191 Tahun 2014 tentang BBM Bersubsidi Akan Direvisi, Apa Isinya?
Reporter
Tempo.co
Editor
Yudono Yanuar
Selasa, 12 Maret 2024 11:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Jokowi bersiap mencoba kembali membatasi pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar. Pembatasan ini sedang disiapkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.
Arifin mengatakan, pembatasan itu dilakukan agar alokasi subsidi BBM menjadi tepat sasaran, sehingga subsidi tidak digunakan warga yang mampu.
Lantas apa isi Perpres No.191 Tahun 2014 yang akan direvisi?
Perpres tersebut membagi BBM menjadi tiga, yakni: Jenis BBM Tertentu, Jenis BBM Khusus Penugasan, dan Jenis BBM Umum. Yang dimaksud dengan BBM tertentu adalah minyak tanah dan Solar.
Jenis BBM khusus penugasan adalah BBM dengan minimal RON 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan, yaitu di seluruh Indonesia kecuali di seluruh Jawa dan Bali. Sedangkan BBM umum adalah jenis di luar BBM tertentu dan penugasan.
Pengguna BBM Tertentu diatur dalam lampiran bahwa konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi diatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual ecerannnya, yaitu:
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Truk Sampah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Usaha Pertanian
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD
Layanan Umum/Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Rumah sakit type C & D
Usaha Mikro
Sedangkan BBM Penugasan yang seharusnya tidak dijual di Jawa dan Bali, sampai saat ini masih dijual bebas di kedua pulau tersebut.
Pilihan Editor Lion Air Pembawa Jemaah Umrah Surabaya Alihkan Pendaratan ke Kualanamu, Ini Penjelasan Manajemen