Menteri Teten Tuding TikTok Belum Ikuti Aturan, GoTo: Check Out Sudah Lewat Tokopedia

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

Jumat, 8 Maret 2024 07:58 WIB

Ilustrasi TikTok Shop. Google Play

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuding TikTok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia karena masih melakukan kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.

Teten mengatakan TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dan platform e-commerce, TikTok Shop.

TikTok tidak diperbolehkan menjalankan bisnis e-commerce seperti platform lain karena belum memiliki izin dan badan hukum yang sah.

“Saat awal kemunculannya, TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia, mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya kantor perwakilan, sesuai regulasi seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan,” kata Teten di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.

Berbeda dengan platform media sosial lain seperti Instagram dan Facebook yang hanya berfungsi sebagai platform promosi tanpa menyediakan fitur check out, TikTok menawarkan pengalaman terintegrasi, yang memungkinkan pengguna untuk berpromosi dan melakukan check out langsung di platformnya, kata dia.

“Perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Nomor 31 Tahun 2023) karena di dalam Permendag sendiri sudah diatur terkait sanksi sampai dengan pencabutan izin,” kata Teten.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berlaku mulai 26 September 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Permendag ini bertujuan menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.

Regulasi ini juga bertujuan mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Permendag ini secara tegas melarang media sosial untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran dan hanya boleh melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.

Untuk memenuhi ketentuan Permendag, TikTok Shop, di bawah TikTok, telah menggandeng Tokopedia, di bawah GoTo Group, pada 12 Desember 2023. Kemitraan ini melibatkan salah satunya penggabungan operasi TikTok Shop dan Tokopedia.

Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita pada 28 Februari mengatakan selalu berupaya mematuhi Permendag 31/2023. Proses migrasi data antara TikTok dan Tokopedia sudah hampir rampung dan ditargetkan selesai pada akhir Maret 2024.

Nila menegaskan bahwa saat ini proses belanja, pembayaran, hingga check out transaksi telah terpisah dari aplikasi TikTok dan masuk dalam sistem back-end Tokopedia.

ANTARA

Pilihan Editor Masyarakat Ogah Daftarkan Tanah, AHY: Khawatir Pajak Hingga Penyalahgunaan Sertifikat Tanah Digital

Berita terkait

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

4 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

6 hari lalu

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

Tiktokers @awbimax atau Bima viral mengakui ditawari menjadi buzzer Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

6 hari lalu

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

Vira akan memimpin inisiatif strategis dan bisnis Visa di Indonesia, termasuk mendorong strategi perluasan pasar Visa.

Baca Selengkapnya

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

6 hari lalu

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.

Baca Selengkapnya

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

8 hari lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

10 hari lalu

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

Aplikasi TikTok bisa dibanned karena beberapa alasan, seperti kesalahan konten. Berikut ini cara mengembalikan akun TikTok yang ditangguhkan.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

11 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

11 hari lalu

Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

Jajak pendapat yang dilakukan Reuters/Ipsos mengungkap 58 persen responden percaya Beijing menggunakan TikTok untuk mempengaruhi opini warga Amerika.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

11 hari lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

12 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya