OJK Terbitkan POJK Perbankan Syariah, Tata Kelola Syariah jadi Kewajiban

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Khairul anam

Rabu, 6 Maret 2024 14:24 WIB

UMKM menjadi fokus PT Bank Syariah Indonesia Tbk memberikan pembiayaan resilience dan sustainable. Sampai Desember 2023, pembiayaan UMKM BSI di Regional Medan mencapai Rp1,1 triliun. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. POJK ini hadir melengkapi POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

POJK resmi berlaku pada 16 Februari 2024. Setelah POJK Tata Kelola Syariah ini diterbitkan, maka seluruh BUS dan UUS harus menerapkan tata kelola syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan otoritasnya akan terus meningkatkan integritas sistem keuangan. Salah satunya melalui peningkatan tata kelola seluruh sektor jasa keuangan, termasuk perbankan syariah.

"Semua pihak, pemegang saham pengendali, direksi dan komisaris di sektor jasa keuangan harus memberikan tone of the top terkait pentingnya tata kelola ini," kata Mahendra dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu, 6 Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyebut, upaya OJK mengakselerasi perkembangan perbankan syariah tak lepas dari upaya untuk meningkatkan tata kelola perbankan syariah. Adapun tujuannya menjamin pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan.

Advertising
Advertising

"Kehilangan kepercayaan terhadap bank syariah akan berdampak sangat serius terhadap perkembangan bank syariah selanjutnya," tuturnya.

Aturan-aturan di dalam POJK ini mengatur hal-hal mendasar dan strategis untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam bisnis Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Mulai dari penguatan wewenang, struktur dan fungsi dewan pengawas syariah (DPS), serta pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah.

POJK 2/2024 juga mengatur penguatan fungsi manajemen risiko syariah, fungsi audit intern syariah, hingga kewajiban mengkaji ulang penerapan tata kelola syariah. POJK ini juga diterbitkan sebagai eksekusi atas Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027. Dalam hal ini, tujuannya mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Melalui penerapan tata kelola syariah ini, OJK berharap agar kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia akan semakin meningkat. Sejalan dengan itu pula, dapat memperkuat dan mengembangkan kehadiran industri perbankan syariah di Indonesia.

ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris PT KAI, Ini Susunan Lengkapnya

Berita terkait

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

12 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

15 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

5 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

6 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

8 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

8 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

11 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya