Cara Lapor SPT Online Lewat e-Filing yang Mudah dan Syaratnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Selasa, 27 Februari 2024 14:17 WIB

Pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan perhitungan pajak, harta, penghasilan, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya seperti dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Lalu, bagaimana cara lapor SPT online?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelaporan SPT ini wajib bagi seorang wajib pajak. Bahkan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan diberikan sanksi denda.

Cara lapor SPT tahunan kini bisa dilakukan secara online di mana saja melalui e-Filling. Simak caranya di bawah ini.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Lapor SPT Tahunan

Dokumen yang perlu disiapkan sebelum lapor SPT secara online melalui e-Filing, yaitu:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Advertising
Advertising

Dapat didapatkan dari pemberi kerja. Data formulir ini harus dilaporkan saat mengakses laman E-Filing SPT tahunan.

  • Formulir 1721 adalah bukti pemotongan pajak penghasilan yang dibuat pemberi kerja untuk pegawai.
  • Formulir 1721 A1 adalah untuk karyawan swasta.
  • Formulir 1721 A2 adalah untuk pegawai negeri.

2. Data penghasilan lainnya, harta, kewajiban atau hutang (jika ada)

Bila memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan tetap Anda, harta, kewajiban atau hutang. Siapkan data tersebut agar mempermudah mengisi SPT tahunan.

Cara Lapor SPT Online Lewat E-Filing

e-Filing adalah proses penyampaian SPT atau lapor pajak secara online melalui saluran pelaporan pajak elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2015. Berikut cara melaporkan SPT melalui e-Filing:

  • Buka website www.pajak.go.id klik login.
  • Setelah itu Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK KTP, password, dan kode keamanan yang disediakan. Jika belum memilikinya, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  • Setelah berhasil masuk pilih “Lapor” dan klik menu “e-Filing”
  • Pilih “Buat SPT”, kemudian pilih jenis formulir yang akan diisi.
    • Formulir 1770 SS adalah untuk Wajib Pajak dengan status karyawan yang jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun serta hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi.
    • Formulir 1770 S adalah untuk Wajib Pajak dengan status karyawan yang jumlah penghasilannya lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun dan atau bekerja pada dua atau lebih perusahaan.
    • Formulir 1770 adalah untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam maupun luar negeri lainnya, dan penghasilan yang dikenakan PPh final.
  • Mengisi data di formulir tersebut seperti tahun pajak, status SPT Tahunan, koreksi data jika ada kesalahan pada SPT tahun sebelumnya.
  • Setelah selesai klik “Langkah Selanjutnya”
  • Pada langkah ini, sistem akan mendeteksi apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Jika data benar klik “Ya” dan klik “Tidak” bila ingin menggunakan bukti potong dari perusahaan dengan melampirkannya di bagian A.
    • Bagian A ini, lampiran 1 silakan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
    • Sedangkan bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
    • Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang telah dipotong.
  • Pada lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, NPWP suami atau istri, dan status kewajiban pajak.
  • Selanjutnya, akan diketahui status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  • Setelah benar semua data yang diisi klik ceklis “setuju” dan klik “simpan SPT”
  • Kode verifikasi akan dimasukkan ke lembar formulir. Selesai.

Nah, itulah penjelasan cara untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak secara online melalui e-Filing. Semoga bermanfaat!

ANGGITA VIANDHINI NUGROHO PUTRI

Pilihan Editor: Catat! Tidak Lapor SPT Tahunan Akan Dikenakan Sanksi

Berita terkait

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

3 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

4 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

5 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

7 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

8 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

11 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

11 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

12 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

12 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya