Tambahan Penerima Harga Gas Khusus Belum Jelas, Menperin: Pusing Saya Hadapi ESDM

Jumat, 23 Februari 2024 18:10 WIB

Pekerja melakukan perbaikan di lokasi kebocoran pipa gas di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta perluasan cakupan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang saat ini ditetapkan sebesar US$ 6 per million metric British thermal unit (MMBTU). Tujuannya agar seluruh sektor industri dapat mengakses gas dengan harga yang lebih terjangkau.

Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nampaknya belum ada kejelasan mengenai kemungkinan rencana untuk perluasan tersebut.

“Duh, pusing saya soal HGBT, pusing saya menghadapi ESDM,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, kepada awak media, di Gedung Kemenperin, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Februari 2024.

Musababnya, kebijakan HGBT saat ini hanya berlaku untuk tujuh jenis industri, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Kebijakan tersebut diatur oleh Peraturan Menteri ESDM 15/2022 dan diimplementasikan melalui Keputusan Menteri ESDM 91/2023.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, dalam kesempatan yang sama, juga berpendapat bahwa perluasan kebijakan HGBT akan memberikan manfaat besar bagi Indonesia, terutama dalam meningkatkan nilai tambah industri.

Advertising
Advertising

“(Perlu) diperluas karena itu benefitnya (manfaatnya) besar untuk nilai tambah, juga untuk feedstock (bahan baku),” ujar Taufiek.

Taufiek berharap agar Kementerian ESDM mengevaluasi kebijakan HGBT dan membuka diri terhadap masukan dari Kemenperin. Ia juga menjelaskan bahwa Kemenperin hanya bisa menunggu karena penepatan HGBT adalah otoritas dari Kementerian ESDM.

Lebih lanjut, Taufiek menegaskan bahwa kebijakan HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU harus dilanjutkan dan diperluas untuk memastikan kelangsungan pasokan gas yang memadai bagi industri. Menurut dia, kebijakan ini tidak hanya tentang harga gas yang lebih terjangkau, tetapi juga untuk memastikan pasokan gas yang cukup bagi industri.

“Dilanjutkan, supaya nilai tambah industri nasional lebih kuat, itu catatan pertamanya. Juga, ketersediaan kecukupan, jangan sampai harga US$ 6 per MMBTU tapi tidak cukup,” imbuh Taufiek.

Taufiek juga menyoroti pentingnya kebijakan yang atraktif bagi investor, mengingat pasokan gas yang cukup dan harga yang kompetitif menjadi faktor penentu bagi investor dalam mempertimbangkan investasi di Indonesia.

“Didukung ya, supaya kalo itu jalan, paling enggak industri juga berkembang, investasi menarik. Karena banyak investasi-investasi dari luar juga menanyakan attractive policy (kebijakan menarik) yang dikeluarkan pemerintah Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemenperin telah mengusulkan penambahan sektor industri penerima kebijakan HGBT. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, bahkan menyebut pihaknya telah rutin mengusulkan tambahan penerima HGBT sejak program ini berjalan di 2020. Hal itu sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap sektor industri yang menggunakan gas bumi bisa mendapatkan akses yang sama terhadap kebijakan tersebut.

"Prinsip kami, tidak ada satu pun industri pengguna gas bumi, baik untuk bahan baku, bahan penolong, maupun energi, yang tidak mendapatkan gas khusus," kata Febri, dikutip melalui Koran Tempo, pada Jumat, 23 Februari 2024.

ADINDA JASMINE PRASETYO | VINDRY FLORENTINE

Pilihan Editor: Penghapusan Net Metering PLTS Atap Bisa Persulit Target Bauran Energi Terbarukan

Berita terkait

Kemenperin: Pabrik Motor Listrik Baru Akan Groundbreaking Pekan Depan, Luasnya 54 Hektare

1 hari lalu

Kemenperin: Pabrik Motor Listrik Baru Akan Groundbreaking Pekan Depan, Luasnya 54 Hektare

Merek motor listrik ini sudah dijual di Indonesia, tetapi produksinya masih dilakukan di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

1 hari lalu

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Pabik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Rugi atau Strategi Bisnis?

1 hari lalu

Pabik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Rugi atau Strategi Bisnis?

Kementerian Perindustrian mengaku belum mengetahui penyebab tutupnya pabrik sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

1 hari lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

2 hari lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

Kementerian Perindustrian merekomendasikan pembukaan kembali pabrik sepatu Bata karena banyak pekerja yang terdampak.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

2 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

6 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

10 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

11 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

13 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya