PHRI Keluhkan Online Travel Agent Asing: Tak Bayar Pajak dan Rugikan Industri Perhotelan

Kamis, 22 Februari 2024 20:26 WIB

Ilustrasi kamar hotel. Freepik.com/Jannoon028

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI mengeluhkan maraknya online travel agent atau OTA asing yang dianggap merugikan pelaku usaha. Pasalnya, OTA asing tidak melakukan pembayaran pajak sesuai aturan perpajakan di Indonesia dan pelaku usaha terpaksa membayar pajak itu.

Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani, menyebut, OTA asing tidak mengikuti aturan perpajakan karena tidak punya badan usaha yang berada di Indonesia. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu tidak bisa menagih pajaknya.

"Nah akhirnya ini yang menjadi beban untuk industri perhotelan kita," ujar Hariyadi dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Tahun 2024 yang dipantau secara daring melalui zoom pada Kamis, 22 Februari 2024.

Hariyadi menjelaskan, OTA asing berbeda dengan OTA lokal. OTA lokal membayar pajak penghasilan atau PPh sesuai aturan perpajakan.

"Kalau di lokal itu itu kan pajak pendapatan atau PPh-nya itu sudah langsung bisa dilakukan sinkronisasi. Komisi yang kita berikan kepada OTA tersebut itu sudah diperhitungkan dengan pajaknya," ujar Hariyadi.

Advertising
Advertising

Berbeda dengan OTA lokal, OTA asing tidak mau tahu mengenai pajak yang harus dibayarkan. OTA asing hanya mau menerima hasil bersih dari transaksi yang dilakukan customer. Ia mencontohkan, misalnya ada penjualan kamar Rp 1 juta. OTA asing akan mendapat komisi 15 persen dari hasil penjualan itu. "Mereka (OTA asing) tidak mau tahu atas komisinya mereka 15 persen itu dikenakan pajak gitu lho," kata dia.

PHRI meminta pemerintah untuk serius dalam mengatasi permasalahan ini. Ia menyebut, dalam Rakernas PHRI ke-4 ini, pihaknya akan berbicara dengan DJP, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ia berharap, permasalahan ini dapat segera diselesaikan.

Pilihan Editor: Pajak Hiburan 40 Persen, PHRI: Ekonomi Bali bisa Kolaps

Berita terkait

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

14 jam lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

2 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, PHRI Sebut Okupansi Hotel Naik 10 Persen

2 hari lalu

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, PHRI Sebut Okupansi Hotel Naik 10 Persen

Tingkat keterisian atau okupansi hotel di sejumlah daerah Tanah Air mengalami peningkatan selama masa libur panjang periode 9 sampai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

3 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

6 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

6 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Respon PHRI DIY Pasca Bandara YIA Jadi Satu-Satunya Bandara Internasional DIY-Jateng

7 hari lalu

Respon PHRI DIY Pasca Bandara YIA Jadi Satu-Satunya Bandara Internasional DIY-Jateng

PHRI DIY merespon soal penetapan Bandara YIA sebagai bandara internasional satu-satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

7 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

7 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

9 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya