Enam Kewajiban Google Cs usai Perpres Publisher Rights Diteken Jokowi

Reporter

Andika Dwi

Editor

Khairul anam

Rabu, 21 Februari 2024 17:57 WIB

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas terkait Hak Penerbit (Publisher Rights). Jokowi mengatakan semangat awal dari terbentuknya perpres itu adalah keinginan untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas.

“Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital,” kata Jokowi dalam pidatonya saat Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Lantas, apa saja isi perpres tersebut?

Kewajiban Platform Digital di Perpres Publisher Rights


Berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024, platform digital seperti mesin pencari Google, Bing, Yahoo, Baidu, dan Yandex bertanggung jawab dalam menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat guna mendukung jurnalisme berkualitas.

“Tanggung jawab perusahaan platform digital adalah kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas,” bunyi Pasal 1 ayat (1) beleid tersebut.

Advertising
Advertising

Dalam mendukung jurnalisme berkualitas, perusahaan platform digital wajib untuk:

  1. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
  2. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.
  3. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
  4. Melakukan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
  5. Memberikan upaya terbaik dalam merancang algoritma penyaluran berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
  6. Bekerja sama dengan perusahaan pers.

Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian, berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.

“Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang dihasilkan oleh perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian,” bunyi Pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Adapun perusahaan pers yang dimaksud adalah badan hukum Indonesia yang mengadakan usaha pers mencakup media cetak, media elektronik, kantor berita, dan perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau mendistribusikan informasi.

Respons Google dan Facebook


Terkait peraturan yang mewajibkan platform digital untuk membayar kepada perusahaan media, Google mengatakan akan meninjaunya. Mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk membangun ekosistem konten berita yang berkelanjutan di Indonesia, kata juru bicaranya.

Sementara Facebook tidak segera menanggapi permintaan komentar. Perusahaan milik Mark Zuckerberg itu belum bereaksi, demikian Reuters melaporkan.

Google sebelumnya pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu menyebut, peraturan tersebut justru membatasi akses publik terhadap beragam sumber pemberitaan, bukannya mempromosikan jurnalisme berkualitas. Raksasa teknologi itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi menayangkan konten berita dari Indonesia.

Selain kehilangan jumlah pembaca, perusahaan pers juga berpotensi kehilangan pendapatan hingga miliaran rupiah. Sedangkan, Google dan mesin pencari lainnya pun turut merasakan dampaknya, yaitu berkurangnya pengunjung, imbas dari minimnya konten berita yang diinginkan publik.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Bos BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Global Membaik Meski Jepang-Inggris Resesi

Berita terkait

Kaesang Pangarep: Tanggapan Jokowi Soal Pilkada 2024 hingga Respons PSI

29 menit lalu

Kaesang Pangarep: Tanggapan Jokowi Soal Pilkada 2024 hingga Respons PSI

Belakangan nama Kaesang Pangarep disoroti, karena Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran mendorong anak bungsu Jokowi itu maju Pilkada Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anggota Parlemen Korea Selatan Puji Jokowi: Sosok Revolusioner!

32 menit lalu

Anggota Parlemen Korea Selatan Puji Jokowi: Sosok Revolusioner!

Anggota Majelis Nasional Korea Selatan Kim Gi-Hyeon menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah sosok revolusioner

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

1 jam lalu

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

1 jam lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memburamkan Rumah Anda di Google Street View

1 jam lalu

Begini Cara Memburamkan Rumah Anda di Google Street View

Memburamkan rumah di Google Street View hanya dapat dilakukan menggunakan komputer atau laptop.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

10 jam lalu

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Presiden Jokowi menerapkan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan klaim pihak rumah sakit sudah siap.

Baca Selengkapnya

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

11 jam lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

Kekayaan Pendiri Google Mencapai Bilangan Kuadriliun, Berapa Triliun?

13 jam lalu

Kekayaan Pendiri Google Mencapai Bilangan Kuadriliun, Berapa Triliun?

Gabungan kekayaan pendiri Google Larry Page dan Sergey Brin mencapai kuadriliun. Berapa triliun banyaknya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

13 jam lalu

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

Dalam Pilpres 2024, pemberian bansos beras oleh Jokowi dikritik lawan politik hingga kelompok sipil sebagai upaya cawe-cawe.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

14 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya