Tiktok Shop Masih Langgar Aturan, Ini yang Akan Dilakukan Menteri Teten

Selasa, 20 Februari 2024 17:07 WIB

Iustrasi Tiktok shop. TikTok

TEMPO.CO, Jakarta - Tiktok Shop kembali dipermasalahkan karena disebut masih melanggar aturan. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa Tiktok melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

"Kami di Kemenkop UKM sudah jelas melakukan koordinasi teknis antarkementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 Tahun 2023," kata Teten, ditemui usai audiensi dengan KPPU di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Sebelumnya, Tiktok Shop sempat ditutup pada 4 Oktober 2023 lalu karena masalah perizinan, sehingga aplikasi asal Tiongkok itu menghilangkan fitur keranjang kuning atau fitur jual beli. Kemudian Tiktok Shop kembali hadir di Indonesia mulai 12 Desember 2023.

Namun saat ini, pemerintah kembali menyoroti Tiktok Shop karena ternyata masih melanggar aturan yang telah ditetapkan. Lantas aturan apa yang dilanggar Tiktok?

Selanjutnya: Aturan yang dilanggar Tiktok<!--more-->

Teten menyebut Tiktok Shop melanggar aturan karena masih menggabungkan media sosial dengan platform pasar digitalnya dalam satu aplikasi. Padahal, dalam Permendag yang mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) tersebut disebutkan bahwa media sosial dan e-commerce harus dijalankan secara terpisah.

Advertising
Advertising

"Kami masalahin TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," ungkap Teten.

Lebih lanjut, Teten mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait TikTok Shop untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. "Kita nanti tunggu Pak Mendag," ujarnya.

Untuk mengoptimalkan ekosistem yang sehat di e-commerce, Teten menyebutkan pihaknya telah mengajukan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan mengusulkan aturan terkait predatory pricing atau persaingan harga. Teten menjelaskan dalam revisi yang diajukan itu juga ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

"Salah satu yang kami usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing, kalau kami lihat dari pengalaman Cina, itu sudah mengatur soal larangan tak boleh menjual di bawah HPP. Ini implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP, UMKM pasti bakal terpukul," tambahnya.

Pada bulan September tahun 2023, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Beleid itu merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur regulasi terkait standardisasi peredaran barang dalam e-commerce, pengaturan praktik perdagangan di toko online, dan pengaturan persaingan usaha untuk mencapai kesetaraan.

Adapun menurut data dari Bank Indonesia (BI), nilai transaksi perdagangan di e-commerce selama tahun 2023 mencapai Rp 453,75 triliun. Angka tersebut di bawah target yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sekitar Rp 474 triliun.

RIZKI DEWI AYU | ANTARA

Pilihan Editor: TikTok Shop dan Tokopedia Kampanye Batik, Pedagang Bebas Biaya Komisi Sebulan

Berita terkait

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

3 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

3 hari lalu

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

Menonaktifkan akun Facebook sementara bisa dijadukan opsi jika ingin beristirahat dari media sosial. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

3 hari lalu

Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

Menghapus semua postingan di Facebook mungkin menjadi opsi bagi beberapa orang yang ingin membersihkan akun. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

4 hari lalu

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

Banyak yang mempertanyakan kelayakan mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

4 hari lalu

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

Tiktokers @awbimax atau Bima viral mengakui ditawari menjadi buzzer Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

5 hari lalu

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.

Baca Selengkapnya

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

6 hari lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

8 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

9 hari lalu

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

Aplikasi TikTok bisa dibanned karena beberapa alasan, seperti kesalahan konten. Berikut ini cara mengembalikan akun TikTok yang ditangguhkan.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

9 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya