Cara Cek Data Non-ASN atau Honorer 2024 serta Linknya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 12 Februari 2024 12:17 WIB

Ilustrasi cara cek data non-ASN. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berkomitmen melakukan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan sejumlah langkah pemerintah terkait penyelesaian honorer, salah satunya melalui seleksi CASN 2024.

“Penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah, DPR, DPD, bersama pemangku kepentingan lain, memiliki komitmen yang sama untuk melaksanakan penataan tenaga non-ASN secara lebih baik,” kata Anas usai Rapat Kerja (Raker) DPR RI di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024, dikutip dari laman Kementerian PANRB.

Sebagaimana kesepakatan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR RI, penataan honorer dilakukan terhadap tenaga yang terdaftar dalam basis data BKN.

Tenaga non-ASN yang terdata di basis data BKN merupakan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah bekerja di instansi pemerintah. Lantas, bagaimana cara mengetahui data non-ASN atau honorer?

Cara Cek Data Non-ASN 2024

Advertising
Advertising

Untuk mengetahui apakah honorer telah terdata, maka dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman pengumuman non-ASN BKN melalui tautan (link) https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  2. Pilih ‘Instansi’ tempat bekerja.
  3. Tekan opsi ‘Pengumuman’.
  4. Kemudian, sistem akan menampilkan daftar pegawai honorer.

Kriteria Non-ASN 2024 yang Wajib Mengikuti Pendataan

Dilansir dari situs resmi BKN, pendataan non-ASN menjadi tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK hingga Selasa, 28 November 2023.

Adapun kriteria tenaga non-ASN yang wajib mengikuti pendataan dalam basis data BKN meliputi:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar pendataan honorer.
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada Jumat, 31 Desember 2021.
  • Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun pada Jumat, 31 Desember 2021.

Cara Daftar Pendataan Non-ASN 2024

Bagi honorer yang datanya belum terdaftar, dapat melaporkan data diri secara mandiri. Pendataan tersebut sesuai dengan Surat Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebelum melakukan pendaftaran, tenaga non-ASN harus mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, meliputi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kartu Keluarga (KK), ijazah, pas foto formal, swafoto, surat keputusan (SK) jabatan, serta bukti pembayaran atau slip gaji.

Berikut tata cara daftar pendataan non ASN 2024:

1. Buat Akun

  • Pergi ke situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan data diri sudah didaftarkan oleh admin instansi.
  • Tekan tombol ‘Buat Akun’.
  • Lengkapi data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone (HP), serta alamat email.
  • Masukkan kode Captcha, lalu ketuk ‘Lanjutkan’.

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Honorer dapat melakukan pencetakan kartu informasi akun dengan menekan menu ‘Cetak Informasi Pendaftaran’. Kemudian, masuk akun (login) dengan mengetuk tombol ‘Lanjutkan Login Pendaftaran’.

3. Login dan Isi Biodata

4. Isi riwayat Pekerjaan

Tenaga non-ASN atau honorer mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan, yaitu berasal dari instansi penempatan.

5. Resume pendataan Non-ASN 2024

  • Periksa kembali semua data yang diisikan dan diunggah.
  • Centang kotak persetujuan, lalu ketuk ‘Akhiri Proses Pendataan’.
  • Tenaga non-ASN atau honorer selanjutnya dapat mencetak kartu pendataan non-ASN sebagai bukti pendaftaran.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Sri Mulyani Pastikan Gaji PNS Naik 2024: Jangan Khawatir, Tetap Dibayar Komplet 12 Bulan

Berita terkait

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

1 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

2 hari lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

2 hari lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

2 hari lalu

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

Pemerintah akan menggelar upacara HUT Kemerdekan RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

2 hari lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

3 hari lalu

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.

Baca Selengkapnya

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

5 hari lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

6 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

6 hari lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

9 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya