Apa Itu TPPU? Kenali 6 Modus Pencucian Uang

Selasa, 6 Februari 2024 18:15 WIB

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Selebritis sekaligus pebisnis, Raffi Ahmad dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dugaan tersebut dilontarkan National Corruption Watch (NCW) dalam unggahan video siniarnya di kanal YouTube resmi NCW. Menanggapi hal tersebut, Raffi mengatakan bahwa asetnya murni hasil kerja kerasnya di dunia hiburan.

Secara harfiah, istilah money laundering dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai "pencucian uang" atau yang dulu dikenal juga dengan istilah "pemutihan uang. Menurut UU No. 15 Tahun 2002 dijelaskan bahwa pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 2002.

Raffi Ahmad tak terima namanya dituding dalam tindak pidana pencucian uang yang baru-baru viral di media sosial. Ditemani pengacara kondang, Hotman Paris, ia menjelaskan bahwa semua asetnya sampai hari ini adalah murni hasil kerja kerasnya di dunia entertainment yang akhirnya dikembangkan lewat jajaran bisnisnya.

"Kalau uang yang saya dapatkan ini hasil kerja dari umur saya 13 tahun, 13 tahun saya meniti ini semua. Usia saya sekarang 37 tahun, saya kerja jadi hampir 25 tahun dan alhamdulillah meskipun karier saya seperti anak tangga, tapi sampai detik ini saya dipercaya di televisi dan berbagai macam brand," ujar Raffi Ahmad dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Lantas, apa saja modus TPPU?

Advertising
Advertising

1. Loan Back

Loan Back adalah modus TPPU dengan cara meminjam uangnya sendiri. Modus ini terinci lagi dalam bentuk yang dinamakan Direct Loan. Cara kerja modus ini adalah dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri berupa perusahaan bayangan. Direksi dan pemegang saham dari perusahaan ini adalah dia sendiri.

Dalam bentuk back to loan, si pelaku akan meminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit. Dengan ini, pendapatan uang didasarkan dari kejahatan. Pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.

2. Operasi C-Chase

Dilansir dari jurnal.kpk.go.id, modus ini memiliki metode yang rumit dan berliku untuk menghapus jejak. Contohnya adalah Tuan X Memerintahkan kurir-kurir datang ke bank A untuk menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan transfer, yakni Bank NY ke negara B ke cabang bank di S, lalu dikonversi dalam bentuk certificate of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang Negara D. Loan buat negara O yang terkenal dengan tax Heavennya. Loan tersebut itu tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari Negara D, uang tersebut ditransfer ke negara melalui rekening drug dealer dan di sana uang itu didistribusikan menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.

3. Modus Transaksi Dagang Internasional

Modus ini pada prinsipnya menggunakan sarana dokumen L/C. Mengingat fokus urusan bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran tindak pidana pencucian uang. Aksi ini berupa membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil.

Selain itu, modus ini meliputi modus menyelundupkan sejumlah uang fisik ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang atau tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari satu negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu

4. Modus Akuisisi Saham

Modus TPPU lainnya adalah modus akuisisi saham. Namun, perusahaan yang diakuisisi adalah perusahannya sendiri. Pembelian saham ini biasanya melibatkan perusahaan yang dimiliki orang tersebut yang berada di luar negeri.

5. Modus Real Estate Carousel

Dikutip dari jurnal.kpk.go.id, modus ini bekerja dengan menjual suatu properti berkali-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku TPPU memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain.

6. Modus Investasi Tertentu

Modus TPPU ini terjadi dalam bisnis transaksi barang baik berupa lukisan atau barang antik lainnya. Misalnya, pelaku membeli barang lukisan dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggi-tingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.

ANANDA RIDHO SULISTYA | HARIS SETYAWAN | DWI ARJANTO | INTAN SETIAWANTY | PUSPITA AMANDA SARI | SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Raffi Ahmad dan Tuduhan Pencucian Uang Kenali TPPU dan Tugas Komite TPPU

Berita terkait

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

6 jam lalu

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

7 jam lalu

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

17 jam lalu

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nayunda Nabila diperiksa dalam kasus Syahrul Yasin Limpo sejak Senin pagi dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul sembilan malam.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

1 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

1 hari lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

1 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

1 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

1 hari lalu

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad dalam Pusaran Isu Jadi Menteri Prabowo dan Maju di Pilkada Jateng

1 hari lalu

Raffi Ahmad dalam Pusaran Isu Jadi Menteri Prabowo dan Maju di Pilkada Jateng

Raffi Ahmad dinilai belum memiliki kinerja politik yang bagus, karena tidak memiliki pengalaman di dunia politik.

Baca Selengkapnya

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya