Raffi Ahmad dan Tuduhan Pencucian Uang, Kenali TPPU dan Tugas Komite TPPU

Selasa, 6 Februari 2024 17:20 WIB

Hotman Paris Hutapea (tengah) mendampingi Raffi Ahmad (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024. Dia membantah tuduhan soal keterlibatan Raffi Ahmad dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TEMPO/Savero Aristia Wienanto

TEMPO.CO, Jakarta - Selebritis Raffi Ahmad diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dugaan ini dihembuskan oleh National Corruption Watch (NCW) dalam unggahan video siniarnya di kanal YouTube resmi NCW.

“Kami meminta kepada KPK RI, Jaksa Agung, Bareskrim Polri untuk memeriksa aliran uang Raffi Ahmad,” kata Ketua NCW, Hanifa Sutrisna.

Raffi Ahmad tak terima namanya dituding dalam tindak pidana pencucian uang yang baru-baru viral di media sosial. Ditemani pengacara kondang, Hotman Paris, ia menjelaskan bahwa semua asetnya sampai hari ini adalah murni hasil kerja kerasnya di dunia entertainment yang akhirnya dikembangkan lewat jajaran bisnisnya.

"Kalau uang yang saya dapatkan ini hasil kerja dari umur saya 13 tahun, 13 tahun saya meniti ini semua. Usia saya sekarang 37 tahun, saya kerja jadi hampir 25 tahun dan alhamdulillah meskipun karier saya seperti anak tangga, tapi sampai detik ini saya dipercaya di televisi dan berbagai macam brand," ujar Raffi Ahmad dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Apa itu TPPU dan tugas Komite TPPU?

Advertising
Advertising

TPPU merupakan tindakan pencucian uang atau “money laundering” yang dulu dikenal dengan istilah “pemutihan uang.” Menurut Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dijelaskan TPPU adalah tindakan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil tindak pidana.

Sementara itu, menurut UU No. 25 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 1, pencucian uang merupakan perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga adalah tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan sah.

TPPU merupakan kejahatan yang terorganisasi karena melibatkan kerjasama berbagai pihak yang terlibat. Kegiatan TPPU ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime (kejahatan lanjutan).

Selain itu, ada berbagai bentuk modus TPPU yang berkembang hingga kini. Termasuk loan back, modus operasi c-chase, modus transaksi transaksi dagang internasional, modus pengambilalihan saham (akuisisi), modus investasi tertentu, modus perdagangan saham, modus deposit taking, dan modis identitas palsu.

Untuk mengungkap kasus TPPU yang terjadi, pemerintah Indonesia pernah melakukan pembentukan Komite TPPU yang bersifat adhoc. Apa saja tugas dan wewenang Komite TPPU?

Tugas dan Wewenang Komite TPPU

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Komite TPPU merupakan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Komite TPPU berfungsi sebagai perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Komite TPPU juga melakukan pemantauan dan evaluasi atas penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, tugasnya juga melakukan pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk pendanaan terorisme. Dengan segala biaya keperluan yang dibebankan pada Anggaran Belanja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Komite TPPU berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Oleh sebab itu, Ketua Komite TPPU melaporkan hasil dari tugas Komite TPPU paling sedikit satu kali dalam setahun. Laporan tersebut memuat rekomendasi kepada Presiden mengenai penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kewenangan pihak lain.

Berdasarkan pasal 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012, Komite tersusun dari berbagai lembaga dan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

ANANDA RIDHO SULISTYA | KHUMAR MAHENDRA | RADEN PUTRI | PUSPITA AMANDA SARI | SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Ancaman Hukuman Maksimum Tindak Pidana Pencucian Uang

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

21 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

1 hari lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

2 hari lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

2 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

3 hari lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

4 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

6 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

6 hari lalu

RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

Setelah pertandingan pekan ke-34, RANS Nusantara FC terdegradasi ke Liga 2 di musim berikutnya. Ini profil klub milik Raffi Ahmad.

Baca Selengkapnya