Proses dan Syarat Seseorang Berhak Terima Bansos, Anies Baswedan: Bansos untuk Kebutuhan Penerima, Bukan Pemberi

Senin, 5 Februari 2024 19:45 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menegaskan pentingnya memberikan bantuan sosial atau bansos sesuai dengan kebutuhan penerima, bukan mengikuti kebutuhan pemberi. Pernyataan ini disampaikan Anies saat mengikuti debat capres Pemilu 2024 di Jakarta pada 4 Februari 2024.

Anies mengungkapkan bahwa bansos yang diberikan seharusnya bersifat fleksibel, disesuaikan dengan waktu dan kebutuhan riil penerima. Ia menegaskan bahwa pendekatan ini akan membuat bansos menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

"Kalau penerimanya membutuhkan bulan ini, ya bulan ini. Kalau dibutuhkannya 3 bulan lagi, ya 3 bulan lagi. Tidak usah dirapel semuanya," kata Anies.

Bagaimana proses serta syarat seseorang berhak dapat bansos?

Dilansir dari situs Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, bansos dan program bantuan pemerintah lainnya harus berlandaskan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai UU No 13 Tahun 2011. DTKS menjadi dasar dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial tersebut.

Advertising
Advertising

Pengusulan untuk masuk dalam DTKS atau menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama pemerintah setempat, seperti desa atau kelurahan.

Lurah memiliki peran penting dalam mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan bantuan di wilayahnya agar dapat masuk DTKS dan mendapatkan akses bantuan sosial.

Pengusulan DTKS dapat dilakukan sesuai alamat KTP, dan validitas data kependudukan menjadi kunci dalam proses usulan data. Untuk warga yang belum masuk dalam DTKS atau belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, mereka dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya, seperti RT/RW/Kepala Dusun/Lurah, sesuai alamat KTP. Tindak lanjutnya melibatkan kunjungan rumah untuk melakukan verifikasi kelayakan keluarga berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Sosial RI.

Hasil verifikasi kemudian dapat berupa Muskal/Muskel/Pengesahan Lurah, yang selanjutnya dikompilasi di tingkat Kabupaten/Kota dan disahkan oleh kepala daerah sebelum dikirim ke Pusdatin Kemensos.

Pengusulan, verifikasi, dan validasi usulan DTKS serta penerima bantuan sosial dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), sesuai dengan Permensos No 3 Tahun 2021 dan Kepmensos No 150/HUK/2022.

Untuk memberikan transparansi kepada masyarakat, Kementerian Sosial RI menyediakan laman penerima bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id. Laman tersebut menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial di tingkat desa/kelurahan sesuai pengaturan NAMA dan ALAMAT yang diketikkan.

Pilihan Editor: Debat Capres: Seluk Beluk Dugaan Politisasi Bansos dan BLT yang Disebut Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

13 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Belum Bahas Kelanjutan Program Bansos Beras 10 Kg, Airlangga: Harga Beras Mulai Turun

3 hari lalu

Pemerintah Belum Bahas Kelanjutan Program Bansos Beras 10 Kg, Airlangga: Harga Beras Mulai Turun

Jokowi memberi sinyal bahwa bansos beras akan dilanjutkan hingga akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

3 hari lalu

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar

Baca Selengkapnya

Pos Indonesia Bagikan Bansos Sembako dan PKH Tahap 2 di Bali

4 hari lalu

Pos Indonesia Bagikan Bansos Sembako dan PKH Tahap 2 di Bali

Sebanyak 44.400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dijadwalkan menerima bansos sembako dan PKH di Bali.

Baca Selengkapnya

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

4 hari lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi akan Resmikan Bendungan hingga Bagikan Bansos

4 hari lalu

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi akan Resmikan Bendungan hingga Bagikan Bansos

Ini agenda kunjungan kerja hari terakhir Jokowi di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

6 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

7 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

7 hari lalu

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

Cak Imin menyatakan secara pribadi mendukung Anies Baswedan maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya

Wacana KemenPPPA-Kemensos Digabung, Khofifah Khawatir Tumpang Tindih

7 hari lalu

Wacana KemenPPPA-Kemensos Digabung, Khofifah Khawatir Tumpang Tindih

Khofifah Indar Parawansa menanggapi isu penggabungan Kemensos dan KemenPPPA di kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya