Mundur dari Menkopolhukam, Segini Gaji Menteri yang Dilepas Mahfud Md
Reporter
Andika Dwi
Editor
Khairul anam
Kamis, 1 Februari 2024 11:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md, menyatakan mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Mahfud mengatakan surat pengunduran dirinya akan diserahkan secara resmi ketika bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyebabkan ia tak bisa lagi menikmati gaji menteri.
"Dulu diangkat dengan penuh kepercayaan, sehingga saya bekerja dengan hati-hati, insya Allah baik. Saya akan pamit dengan penuh pengormatan kepada beliau," kata Mahfud pada sela kampanye di Lampung pada Rabu, 31 Januari 2024.
Mahfud mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya sudah dibahas sejak beberapa hari lalu bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Tak hanya itu saja, keputusannya itu juga telah dibahas bersama oleh seluruh partai koalisi dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Setelah berdiskusi, diperoleh kesimpulan bahwa mengundurkan diri dari jabatan negara selama proses Pemilihan Presiden 2024 adalah langkah yang bijak.
Usai mengundurkan diri, Mahfud akan kehilangan gaji menteri. Lantas berapa gaji dan tunjangan yang bakal dilepas Mahfud setelah memutuskan mundur dari kabinet Jokowi?
Gaji Mahfud MD
Gaji seorang menteri termasuk Menkopolhukam diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Gaji tersebut belum meningkat sejak diberlakukan pada tanggal 1 April 2000. Sesuai dengan beleid tersebut, gaji pokok seorang menteri negara saat ini adalah sebesar Rp 5,040 juta per bulan.
“Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan,” demikian tertulis dalam pasal 2 beleid tersebut.
Sementara itu, besaran tunjangan yang diberikan kepada menteri di Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang memiliki kedudukan atau pengangkatan setara dengan Menteri Negara akan menerima tunjangan sebesar Rp. 13,608 juta.
Dengan begitu, gaji total yang bakal dilepas Mahfud MD adalah sekitar Rp 18,648 juta per bulan. Namun ini belum termasuk tunjangan lainnya dan dana operasional. Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga adalah dana yang disediakan bagi Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga, penggunaan dana merupakan diskresi Menteri/Pimpinan Lembaga. Sebesar 80% diberikan secara lump sum (di depan), sisanya untuk operasional lain. Total dana operasional menteri antara Rp 120-150 juta per bulan.
Para menteri negara juga menerima tunjangan lain yang sebanding dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya. Aturan ini mengacu pada beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Adapun tunjangan yang diberikan kepada Menteri Negara mencakup tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri Negara juga disediakan sebuah rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik Negara beserta seorang pengemudinya.
Untuk menteri negara yang yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun berdasarkan lamanya masa jabatan. Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun. Sedangkan menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi oleh tim kesehatan, maka berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Pemilu Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ekonom: Dua Putaran Bisa Tambah 0,2 Persen dari Baseline