Mundur dari Menkopolhukam, Segini Gaji Menteri yang Dilepas Mahfud Md

Reporter

Andika Dwi

Editor

Khairul anam

Kamis, 1 Februari 2024 11:15 WIB

Joko Widodo dan Mahfud MD.

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md, menyatakan mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Mahfud mengatakan surat pengunduran dirinya akan diserahkan secara resmi ketika bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyebabkan ia tak bisa lagi menikmati gaji menteri.

"Dulu diangkat dengan penuh kepercayaan, sehingga saya bekerja dengan hati-hati, insya Allah baik. Saya akan pamit dengan penuh pengormatan kepada beliau," kata Mahfud pada sela kampanye di Lampung pada Rabu, 31 Januari 2024.

Mahfud mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya sudah dibahas sejak beberapa hari lalu bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Tak hanya itu saja, keputusannya itu juga telah dibahas bersama oleh seluruh partai koalisi dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Setelah berdiskusi, diperoleh kesimpulan bahwa mengundurkan diri dari jabatan negara selama proses Pemilihan Presiden 2024 adalah langkah yang bijak.

Usai mengundurkan diri, Mahfud akan kehilangan gaji menteri. Lantas berapa gaji dan tunjangan yang bakal dilepas Mahfud setelah memutuskan mundur dari kabinet Jokowi?

Gaji Mahfud MD

Gaji seorang menteri termasuk Menkopolhukam diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Gaji tersebut belum meningkat sejak diberlakukan pada tanggal 1 April 2000. Sesuai dengan beleid tersebut, gaji pokok seorang menteri negara saat ini adalah sebesar Rp 5,040 juta per bulan.

Advertising
Advertising

“Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan,” demikian tertulis dalam pasal 2 beleid tersebut.

Sementara itu, besaran tunjangan yang diberikan kepada menteri di Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang memiliki kedudukan atau pengangkatan setara dengan Menteri Negara akan menerima tunjangan sebesar Rp. 13,608 juta.

Dengan begitu, gaji total yang bakal dilepas Mahfud MD adalah sekitar Rp 18,648 juta per bulan. Namun ini belum termasuk tunjangan lainnya dan dana operasional. Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga adalah dana yang disediakan bagi Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga, penggunaan dana merupakan diskresi Menteri/Pimpinan Lembaga. Sebesar 80% diberikan secara lump sum (di depan), sisanya untuk operasional lain. Total dana operasional menteri antara Rp 120-150 juta per bulan.

Para menteri negara juga menerima tunjangan lain yang sebanding dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya. Aturan ini mengacu pada beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Adapun tunjangan yang diberikan kepada Menteri Negara mencakup tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri Negara juga disediakan sebuah rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik Negara beserta seorang pengemudinya.

Untuk menteri negara yang yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun berdasarkan lamanya masa jabatan. Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun. Sedangkan menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi oleh tim kesehatan, maka berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Pemilu Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ekonom: Dua Putaran Bisa Tambah 0,2 Persen dari Baseline

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

2 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

4 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

4 hari lalu

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

8 hari lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

9 hari lalu

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

10 hari lalu

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

10 hari lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya