Bahlil Bantah Ada Maladministrasi di Rempang Eco City

Rabu, 31 Januari 2024 15:26 WIB

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat mendengarkan aspirasi warga pasir panjang yang menolak relokasi atau pergeseran untuk pembangunan Rempang Eco-city, Jumat (6/10/2023). Foto Yogi Eka Sahputra

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membantah ada maladministrasi dalam pengembangan Rempang Eco City di Kota Batam, Kepulauan Riau. Temuan maladministrasi ini sebelumnya diungkap oleh Ombudsman RI.

"Oh eggak ada, enggak ada (maladministrasi), semuanya jalan baik," kata Bahlil saat ditemui di acara Trimegah Political and Economic Outlook 2024, Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024.

Bahlil menegaskan temuan tersebut tidak benar. "Enggak benar."

Sebelumnya diberitakan, hasil investigasi Ombudsman menunjukkan adanya sejumlah maladministrasi dalam pengembangan Rempang Eco-City. Hal ini diumumkan oleh Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro.

"Pada dasarnya Ombudsman menemukan adanya maladministrasi yang berkaitan dengan kelalaian, penundaan berlarut, dan langkah-langkah yang tidak prosedural dalam konteks pengembangan Rempang Eco-City ini," ujar Johanes dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Senin, 29 Januari 2024.

Advertising
Advertising

Dalam konteks peran kepolisian, Ombudsman menyoroti peristiwa pada 7 dan 11 September 2023 lalu saat warga Rempang menolak relokasi untuk pembangunan Rempang Eco City. Saat itu, terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut diduga terjadi saat kepolisian masuk ke lokasi pembangunan. Murid-murid sekolah dasar di kawasan Rempang juga diduga menjadi korban.

Johanes mengatakan pada prinsipnya Ombudsman meminta kepolisian mengedepankan restorative justice dalam melakukan proses hukum atas upaya warga yang tengah memperjuangkan untuk tidak direlokasi.

Selanjutnya: Ombudsman telah mengirimkan hasil investigasi<!--more-->

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 1, disebutkan bahwa restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

"Argumentasi Ombudsman lebih karena kami tahu masyarakat Rempang sejatinya sedang berusaha untuk memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan mereka untuk tetap bisa tinggal di sana," kata dia.

Namun, Johanes tak menampik kepolisian juga memiliki alasan adanya tindakan-tindakan yang mengarah kepada penegakan hukum pidana. Selain itu, Ombudsman juga meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan proses-proses pengalihfungsian dengan baik.

Antara lain melakukan pemberian hak, seperti sertifikat hak pengelolaan (HPL) sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang ada. Dia menekankan, pemerintah harus mengedepankan prinsip non-diskriminasi.

"Siapapun yang mengajukan hak-haknya, harusnya diproses sesuai dengan peraturan yang ada, termasuk dalam kasus pengembangan Rempang Eco City," ucap Johanes.

Dia melanjutkan pihaknya telah mengirimkan hasil investigasi Ombudsman dan catatan tindakan korektif kepada beberapa pihak. Yaitu, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, BP Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam.

Ombudsman juga memberikan waktu 30 hari kepada masing-masing instansi. Ini untuk melakukan tindak lanjut atau respons dari temuan Ombudsman ini.

AMELIA RAHIMA SARI | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Rempang Eco City, BP Batam Anggarkan Pembangunan 1.000 Unit Rumah untuk Warga yang Digusur

Berita terkait

Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

16 jam lalu

Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

Warga sekitar smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) merasa terteror karena pabrik kerap meledak dan terpapar polusi setiap hari.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

2 hari lalu

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

2 hari lalu

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.

Baca Selengkapnya

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

2 hari lalu

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

GP ANsor menilai pemberian IUP ini ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa

Baca Selengkapnya

Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

2 hari lalu

Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

Menteri Bahlil berencana akan bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas. Bagaimana sikap Muhammadiyah?

Baca Selengkapnya

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

2 hari lalu

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

Bahlil mengatakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah selama dilakukan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

4 hari lalu

Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadalia untuk bagi-bagi izin usaha tambang pada Ormas. Dianggap menambah masalah

Baca Selengkapnya

Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

4 hari lalu

Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

5 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

5 hari lalu

Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana Menteri Bahlil Lahadalia membagikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas.

Baca Selengkapnya