Ramai Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap Bos Danacita

Selasa, 30 Januari 2024 14:09 WIB

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Platform fintech peer-to-peer lending PT Inclusive Finance Group alias Danacita buka suara usai ramainya kasus bayar uang kuliah pakai pinjol di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo, mengatakan perusahaannya termasuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dia pun menampik Danacita adalah pinjol.

"Istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif," ujar Alfonsus dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa, 30 Januari 2024.

Sedangkan, kata Alfonsus, Danacita mengantongi zin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 2 Agustus 2021.

Adapun nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) antara Danacita dan ITB telah ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 2023. Melalui kerja sama ini, kata dia, kedua belah pihak sepakat Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa di kampus itu.

Advertising
Advertising

"MoU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT)," tutur Alfonsus.

Dia menjelaskan, Danacita menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali).

"Hal ini bertujuan agar setiap pengajuan biaya pendidikan di Danacita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar," ucap Alfonsus.

Selain itu, kata dia, Danacita mencantumkan seluruh biaya dari setiap pengajuan biaya pendidikan. Ini termasuk biaya yang timbul di depan (biaya persetujuan), biaya bulanan atau bunga (biaya layanan), biaya keterlambatan, dan lainnya.

Biaya-biaya tersebut bisa diakses dan dilihat secara transparan oleh pelajar saat pengajuan. Selain itu, Alfonsus membeberkan pihaknya memastikan pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana dan/atau wali, serta tidak melampaui kapabilitas pembayaran pelajar maupun wali.

"Sehingga tidak akan menyulitkan saat melakukan pembayaran kembali,” ujar Alfonsus.

Tak hanya itu, dia mengklaim Danacita dalam kerjanya melakukan proses analisis dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan pelajar atau wali untuk melunasi pendanaan.

Oleh sebab itu, kata Alfonsus, pelajar atau penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan di Danacita bersama orang tua atau wali.

"Selain itu, dalam proses penagihan Danacita juga memastikan bahwa tim yang berkomunikasi langsung dengan pelajar telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari asosiasi resmi yang ditunjuk OJK," ungkap Alfonsus.

Danacita juga menerapkan program pelunasan lebih awal tanpa biaya apapun maupun penalti pelunasan. Di beberapa institusi pendidikan yang telah bekerja sama dengan Danacita, kata dia, program ini jamak dikenal sebagai 'Dana Talangan'.

"Di mana setiap pelunasan lebih awal yang dilakukan, bisa dilakukan tanpa menghitung biaya-biaya yang belum jatuh tempo, tanpa adanya biaya tambahan atau penalti pelunasan," tutur Alfonsus.

Alfonsus melanjutkan, Danacita berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini termasuk di dalamnya adalah SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Dalam aturan itu, tertera batas maksimum seluruh manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan—termasuk di dalamnya bunga dan biaya administrasi—untuk setiap pendanaan produktif adalah 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan.

"Danacita memiliki dua komponen biaya yang disampaikan secara transparan kepada seluruh pelajar yang mengajukan," ungkap Alfonsus.

Dua komponen biaya itu adalah biaya persetujuan dan biaya platform. Biaya persetujuan hanya dikenakan satu kali pada saat pengajuan, sebesar 3 persen dari nominal pendanaan yang disetujui.

Sedangkan biaya platform dikenakan secara bulanan berkisar antara 1,6 persen hingga 1,75 persen. Ini tergantung pada jangka waktu pembayaran yang dipilih.

"Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07 persen per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1 persen per hari," tutur Alfonsus .

Pilihan Editor: Danacita Gandeng Banyak Kampus, OJK: Tak Perlu Izin Tapi Mahasiswa Harus Sadar Risiko Pinjol

Berita terkait

Soal Kenaikan UKT, Anies Minta Panja DPR Bahas Problem Fundamental Pendidikan Tinggi

9 jam lalu

Soal Kenaikan UKT, Anies Minta Panja DPR Bahas Problem Fundamental Pendidikan Tinggi

Menurut Anies, pembahasan dalam Panja Pembiayaan Pendidikan seharusnya tidak berfokus pada persentase.

Baca Selengkapnya

Anies Soal Kisruh UKT Mahal: Negara Harus Alokasikan Anggaran Lebih Banyak

11 jam lalu

Anies Soal Kisruh UKT Mahal: Negara Harus Alokasikan Anggaran Lebih Banyak

Anies Baswedan turut menanggapi persoalan kenaikan UKT yang diprotes oleh mahasiswa karena dinilai tidak wajar.

Baca Selengkapnya

Unand Tak Naikkan UKT Tahun ini, Begini Penjelasan Rektor

13 jam lalu

Unand Tak Naikkan UKT Tahun ini, Begini Penjelasan Rektor

Di tengah polemik kenaikan UKT di sejumlah PTN yang menuai protes, Unand memilih tidak menaikkan UKT.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

17 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

1 hari lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

1 hari lalu

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut

Baca Selengkapnya

Anak Petani Tak Sanggup Bayar UKT Rp 15 Juta di Prodi Kedokteran Unri

1 hari lalu

Anak Petani Tak Sanggup Bayar UKT Rp 15 Juta di Prodi Kedokteran Unri

Lebih dari 50 calon mahasiswa Unri tidak sanggup membayar UKT karena penetapan kelompok tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Banyak Calon Mahasiswa Unri Tak Mampu Bayar UKT, Aliansi Mahasiswa Riau Bantu Cari Donatur

1 hari lalu

Banyak Calon Mahasiswa Unri Tak Mampu Bayar UKT, Aliansi Mahasiswa Riau Bantu Cari Donatur

Aliansi Pendidikan Gratis Riau membantu menghubungkan donatur atau yayasan dengan calon mahasiswa baru Unri yang tidak mampu bayar UKT.

Baca Selengkapnya

Aliansi Pendidikan Gratis Riau: 50 Mahasiswa Baru Terancam Tak Masuk Unri

1 hari lalu

Aliansi Pendidikan Gratis Riau: 50 Mahasiswa Baru Terancam Tak Masuk Unri

Penetapan kelompok UKT dari Unri dianggap tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua calon mahasiswa.

Baca Selengkapnya

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

1 hari lalu

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT.

Baca Selengkapnya