Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Selasa, 30 Januari 2024 11:57 WIB

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Skor kredit merupakan angka yang mengestimasi kemampuan nasabah dalam melunasi utangnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Skor kredit digunakan untuk beberapa keperluan yang berkaitan dengan keuangan dan administrasi, seperti mengajukan kredit usaha rakyat (KUR), kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor (KKB), hingga melamar pekerjaan.

Untuk mengetahui skor kredit, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan Bank Indonesia atau BI checking yang kini berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat diakses pada laman Informasi Debitur atau iDebKu.

Berikut ini ulasan mengenai cara cek nama di BI checking atau SLIK OJK yang terbaru dan penting untuk diketahui.

Syarat Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK

Dilansir dari idebku.ojk.go.id, jenis masyarakat yang diperbolehkan meminta informasi debitur dibagi menjadi tiga kategori, yaitu debitur perorangan, ahli waris atau keluarga untuk debitur yang telah meninggal dunia, dan badan usaha. Berikut rincian ketentuan untuk mengakses iDebKu:

  • Debitur perorangan

  • Foto identitas asli berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Foto diri sambil memegang kartu identitas.
  • Foto diri sambil memperagakan angka (berbeda-beda sesuai instruksi sistem) di samping wajah dengan ketentuan seluruh wajah terlihat jelas dan lurus menghadap kamera, berpakaian sopan dan rapi, pencahayaan terang, tidak menggunakan aksesoris seperti kacamata hitam, peci, topi, dan sebagainya, tidak menggunakan masker, serta posisi foto tegak/vertikal (portrait).
  • Ahli waris atau keluarga

  • Identitas ahli waris atau keluarga debitur yang meninggal dunia (KTP-el atau Paspor).
  • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur dari pihak berwenang.
  • Dokumen yang menunjukan hubungan ahli waris dengan debitur yang meninggal dunia.
  • Badan usaha

  • Identitas pengurus (KTP-el atau Paspor).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
  • Akta pendirian atau anggaran dasar pertama.
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menyatakan perubahan kepengurusan badan usaha.

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK

Advertising
Advertising

Adapun langkah-langkah untuk melihat skor kredit SLIK OJK di iDebKu adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
  2. Ketuk tombol ‘Pendaftaran’.
  3. Pilih jenis debitur (perseorangan, keluarga/ahli waris, atau badan usaha), jenis identitas (KTP-el/Paspor), dan kewarganegaraan.
  4. Ketik nomor identitas debitur.
  5. Masukkan kode acak Captcha.
  6. Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
  7. Lengkapi data registrasi, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor handphone (HP), dan nama ibu kandung.
  8. Pilih tujuan permohonan iDebKu SLIK OJK.
  9. Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
  10. Unggah foto diri dengan memegang KTP serta foto diri sambil memperagakan angka di samping wajah (maksimal ukuran 4 MB dengan format .jpg, .jpeg, atau .png).
  11. Unggah foto identitas diri asli yang terlihat jelas tanpa pantulan, tunggu hingga kamera terfokus sebelum mengambil foto.
  12. Centang kotak ‘Ajukan Permohonan’.
  13. Setelah berhasil mendaftar, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran yang dikirim ke email.
  14. Pemohon dapat melihat status permintaan informasi SLIK OJK menggunakan nomor pendaftaran melalui situs https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage, lalu klik ‘Status Layanan’.
  15. Proses pemeriksaan data informasi kredit SLIK OJK dilakukan paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Cara Mengecek SLIK OJK: Memantau Apakah KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

3 jam lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

1 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

1 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

5 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

5 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

6 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

7 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

7 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

7 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

7 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya