Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Selasa, 23 Januari 2024 18:04 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan sebenarnya tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online melalui beberapa langkah berikut ini.

Ada alasan-alasan khusus yang mengharuskan peserta BPJS menonaktifkan kepesertaannya. Misalnya saja peserta tersebut terkena PHK, akan pindah kewarganegaraan hingga peserta telah meninggal dunia.

Berikut ini penjelasan lengkap tentang syarat dan cara menonatkfikan BPJS kesehatan secara online.

Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan saat akan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Kartu keluarga.
  • Identitas peserta seperti KTP.
  • Nomor HP peserta.
  • Surat kematian (bila alasannya peserta telah meninggal).
  • Dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online

Sebagai informasi, hingga saat ini menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile. Peserta bisa menggunakan aplikasi Edabu BPJS Kesehatan dan menghubungi PANDAWA.

Advertising
Advertising

Lalu, seseorang bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan apabila meninggal dunia, PHK, hingga mengundurkan diri dari pekerjaan.

1. Via Edabu BPJS Kesehatan

Peserta yang ingin menonaktifkan kepesertaannya melalui Edabu BPJS Kesehatan bisa mengikuti langkah-langkahnya, sebagai berikut:

  • Mengunduh dan menginstal aplikasi Edabu BPJS Kesehatan melalui PlayStore ataupun App Store di perangkat Anda.
  • Melakukan login bila sudah memiliki akun.
  • Melakukan registrasi atau pendaftaran akun jika belum memiliki akun di aplikasi tersebut.
  • Di halam utama, peserta memilih menu “Mutasi Peserta”.
  • Kemudian memilih menu “Data Peserta” dan menunggu hingga daftar peserta terdaftar di perusahaan tempat bekerja tampil di layar perangkat.
  • Memilih nama peserta yang akan dinonaktifkan kepesertaannya lalu klik “Nonaktifkan Peserta”.
  • Menunggu hingga proses tersebut berhasil dan status kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif.

2. Via Aplikasi WhatsApp melalui Layanan PANDAWA

Alternatif cara lainnya yaitu menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi WhatsApp dengan layanan PANDAWA. Layanan PANDAWA ini memiliki jam operasional khusus yaitu di hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Mengirimkan pesan kepada nomor layanan PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 0812 - 1294 - 5526
  • Format pesan yang dikirim yaitu : Nama pelapor - Nama peserta BPJS Kesehatan yang statusnya akan dinonaktifkan - Nomor kepesertaan BPJS Kesehatan atau nomor KTP peserta - Nomor handphone peserta terdaftar - Kode layanan
  • Menunggu hingga sistem layanan PANDAWA mengirimkan formulir pengajuan non aktif kepesertaan BPJS Kesehatan yang perlu pelapor isi sesuai identitas kepesertaan
  • Setelah proses mengisi data selesai, tim dari BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor menggunakan nomor WhatsApp berbeda tapi telah terverifikasi
  • Tim BPJS Kesehatan akan meminta pelapor untuk melengkapi sejumlah dokumen yaitu foto KTP, foto selfie bersama KTP, foto KK, dan surat kematian bila alasan non aktif kematian
  • Selanjutnya tim BPJS Kesehatan akan mengirimkan link konfirmasi untuk Anda periksa dan menyesuaikan data

Itulah prosedur non aktif BPJS Kesehatan melalui layanan WhatsApp PANDAWA. Di bagian akhir tim BPJS Kesehatan akan memberi tahu proses non aktif telah berhasil dan informasi bila ada kelebihan bayar iuran BPJS.

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: 4 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online

Berita terkait

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

1 hari lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

10 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

10 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

11 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

19 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

33 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

35 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

38 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

39 hari lalu

Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

Rekrutmen terbuka pendaftaran Taruna Akmil diadakan TNI hingga 20 April 2024. Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan daftar ulangnya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

43 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya