OJK Sebut Tinggal Satu Pinjol yang Belum Turunkan Bunga Pinjaman

Selasa, 23 Januari 2024 15:47 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tersisa satu penyelenggara financial technology peer-to-peer (Fintech P2P) lending alias pinjaman online (Pinjol) yang belum mengikuti aturan batas bunga dan denda baru, yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

"Sudah turun, sudah, kemarin tinggal satu, turun terus," kata Agusman pada konferensi pers peluncuran roadmap modal ventura di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024.

Sebelumnya, pada periode 1–4 Januari 2024, OJK mengungkap masih ada 13 Pinjol yang belum mengikuti aturan batas maksimum bunga baru tersebut.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 8 November 2023 lalu tentang penyelenggaraan layanan bersama berbasis teknologi informasi.

Advertising
Advertising

Di dalamnya, diatur batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga di mana untuk pendanaan konsumtif turun secara bertahap dari 0,4 persen menjadi 0,3 persen per hari pada 2024, 0,2 persen per hari pada 2025, dan 0,1 persen per hari pada 2026, dan seterusnya.

Kemudian untuk pendanaan produktif, ditetapkan bunga maksimal 0,1 persen per hari pada 2024 dan 2025, serta 0,067 persen per hari pada 2026.

"Berdasarkan monitoring kami, terdapat 13 penyelenggara P2P lending yang pada periode 1–4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan," ujar Agusman, Selasa, 9 Januari 2023. Namun, dia tidak menyebutkan Pinjol mana saja yang dimaksud.

"Jika terbukti memang terjadi pelanggaran, akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Ketentuan tersebut, yakni Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022, di mana penyelenggara wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi dalam dalam memfasilitasi pendanaan. Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi yang dikenakan.

"Kemudian di pasal 41 disebutkan penyelenggara yang melanggar ketentuan, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, dan/atau berupa pencabutan izin," ucap Agusman.

Pilihan Editor: Walhi Sebut Pernyataan Gibran Tak Sesuai Fakta: Food Estate Singkong Gagal, Tidak Pernah Panen

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

17 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

22 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

3 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya