Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 17 Januari 2024 09:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tujuan dari ditekennya aturan tersebut untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.
“Kemandirian menjadi kata kunci, UU ini memberikan ruang kepada seluruh daerah, pemerintah daerah, kepala daerah,” ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2024.
Dia mencontohkan pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan. Pasal 55 UU HKPD mengatur ada 12 jenis kegiatan yang masuk kategori jasa kesenian dan hiburan. Dari dua belas jenis kategori tersebut, hanya jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa saja yang kena tarif batas bawah 40 persen dan atas 75 persen.
Sementara sebelas jenis lainnya yaitu tontonan film; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; dan panti pijat dan pijat refleksi, tidak kena tarif tinggi.
Secara umum, kata Lidya, ada penurunan tarif untuk sebelas jenis pajak hiburan di luar diskotek, dari 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen. Tujuannya untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.
“Silahkan ditetapkan tarifnya, kami hanya memberikan guidance sampai 10 persen. Mau menetapkan satu persen, nol persen, dua persen, atau maksimla 10 persen untuk hiburan umum silahkan,” kata Lydia.
Selanjutnya: Tarif pajak hiburan khusus diberikan batas bawah dan atas<!--more-->
Menurut dia, hal itu untuk kemandirian daerah itu sendiri dan pemerintah pusat tidak mengaturnya hingga tarif tetapnya. Sedangkan untuk tarif pajak hiburan khusus, diberikan batas bawah dan atas karena ada kata kunci tertentu.
“Ada yang harus dikendalikan, maka supaya tidak berlomba-lomba milih tarif paling bawah, padahal ada yang perlu diatur tertentu maka diberikan batas bawahnya 40 persen,” ucap Lydia.
Ia menegaskan pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan adalah pajak daerah. UU HKPD memberi kewenangan atau diskresi kepada daerah untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing- masing. Termasuk menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan tertentu dengan tarif 40-75 persen buat diskotek.
“Selain itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan Pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing-masing sesuai amanah pasal 101 UU HKPD,” tutur Lydia.
Sebelumnya banyak pengusaha hiburan mengeluh dan memprotes rencana pengenaan pajak hiburan hingga 75 persen oleh sejumlah pemerintah daerah. Salah satunya Inul Daratista, pemilik karaoke Inul Vizta, yang memprotes pengenaan tarif pajak tersebut. Menurut dia, tarif tersebut akan membunuh industri hiburan karena pajak itu mau tak mau akan dibebankan ke konsumen.
Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus juga menyebutkan para pengusaha spa di Bali langsung mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 5 Januari 2024. Dia menjelaskan materi yang diuji itu yakni terkait Pasal 55 dan Pasal 58 UU HKPD. Menurut dia, pengusaha spa ingin meninjau kembali posisi industri spa yang bukan termasuk jasa hiburan melainkan kebugaran atau kesehatan (wellness).
Pilihan Editor: Pajak Hiburan Naik Jadi 75 Persen, Apa Saja Jenisnya?