Permata Bank Katrol Modalnya US$ 100 Juta

Reporter

Editor

Selasa, 16 Juni 2009 16:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Bank Permata Tbk (PermataBank) mengumumkan penyelesaian emisi Medium Term Notes Subordinasi berjangka waktu 12 tahun sebesar US$ 100 juta yang bertujuan untuk membiayai pertumbuhan bisnis di masa depan dan memperkuat struktur permodalan. Astra International dan Standard Chartered Bank sebagai pemegang saham mayoritas, bertindak sebagai pembeli prinsipal.

Melalui aksi korporasi ini tingkat permodalan PermataBank meningkat terhadap jumlah Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan meningkatkan pula Rasio Kecukupan Modal (CAR), jauh melampaui ketentuan minimum Bank Indonesia sebesar delapan persen.

Stewart D. Hall, Direktur Utama PermataBank, mengatakan, "Penerbitan Medium Term Notes Subordinasi ini menunjukkan kuatnya dukungan dari kedua pemegang saham utama: Astra International dan Standard Chartered Bank kepada PermataBank dan merupakan strategi jangka panjang," tuturnya dalam siaran pers yang diterima Tempo, Selasa (16/6).

Ia mengatakan, meskipun kualitas neraca PermataBank tetap kuat, namun melihat kondisi yang terus berubah seperti saat ini, pihaknya melihat ada perubahan ekspektasi pasar atas ukuran permodalan. Oleh karena itu PermataBank menilai pentingnya modal yang lebih kuat di masa-masa yang penuh dengan dinamika ini.

Di samping itu dengan permodalan yang lebih kokoh akan memberikan PermataBank fleksibilitas dalam mengambil kesempatan untuk tetap tumbuh. "Aksi korporasi ini juga membuktikan posisi unik PermataBank untuk beroperasi sebagai bank lokal kelas dunia, memberikan nilai terbaik kepada nasabah, dan perekonomian Indonesia," tambah Stewart.

BOBBY CHANDRA

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

15 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

1 hari lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

1 hari lalu

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

Bank BRI membuka rekrutmen Brilian Banking Officer Program (BPOP) Batch 2 tahun 2024 periode 15-22 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

7 hari lalu

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

19 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

20 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

28 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

29 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya