Cara Daftar dan Membeli Gas 3 Kg untuk Masyarakat yang Belum Terdaftar

Sabtu, 6 Januari 2024 07:48 WIB

Warga antre untuk membeli tabung gas LPG 3kg di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu, 26 Juli 2023. Pemerintah daerah setempat bersama Pertamina menggelar operasi pasar murah dengan Harga eceran terendah (HET) Rp16 ribu per tabung untuk mengatasi kelangkaan LPG 3kg yang terjadi sejak satu bulan terakhir. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Januari 2024, hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan data yang dapat membeli LPG 3 kilogram. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG atau gas 3 Kg.

Sebelumnya, sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) telah melakukan pendataan masyarakat yang layak menggunakan LPG 3 kilogram. Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang belum terdaftar?

Dikutip laman Kementerian ESDM, gas 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Selain itu, penggunaan gas 3 Kg juga ditujukan kepada nelayan sasaran dan petani sasaran sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli gas 3 Kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi. Selain KTP dan KK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa membeli LPG 3 kilogram, antara lain:

  • Datang ke pangkalan atau penyalur resmi untuk didaftarkan oleh petugas dalam sistem.
  • Bagi konsumen usaha mikro harus membawa bukti foto yang menunjukkan sedang berada di tempat usaha.
  • Pembelian LPG 3 kilogram selanjutnya dilakukan dengan cara membawa KTP yang telah terdata di sistem dan tidak ada pembatasan jumlah pembelian.
  • Pendataan pembeli LPG 3 kilogram hanya dilakukan di agen, tidak termasuk warung pengecer.
Advertising
Advertising

MICHELLE GABRIELA | MELYNDA DWI PUSPITA | RIRI RAHAYU | ANTARA

Pilihan Editor: Beli gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ekonom: Berpotensi Tidak Efektif karena DTKS Bermasalah

Berita terkait

Sekarang, Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket Kalau Mau Naik Kereta Api, Cukup Sekali Pindai Wajah

8 hari lalu

Sekarang, Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket Kalau Mau Naik Kereta Api, Cukup Sekali Pindai Wajah

Manager Humas KAI Divre 1 Sumut Anwar Solikhin mengatakan, boarding semakin praktis karena cukup memindai wajah, tak perlu lagi menunjukkan KTP.

Baca Selengkapnya

Hiswana Migas Solo Pastikan Pasokan LPG 3 Kg Tambahan Sasar Semua Pangkalan: Alokasi Sesuai Kemampuan

12 hari lalu

Hiswana Migas Solo Pastikan Pasokan LPG 3 Kg Tambahan Sasar Semua Pangkalan: Alokasi Sesuai Kemampuan

Solo mendapatkan tambahan pasokan total lebih dari 58 ribu tabung LPG 3 kg dari Pertamina yang didistribusikan mulai 6 sampai 9 September 2024.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hukum Agen dan Pangkalan LPG yang Jual Harga di Atas HET

14 hari lalu

Pertamina Hukum Agen dan Pangkalan LPG yang Jual Harga di Atas HET

Pertamina Patra Niaga melalui Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada pangkalan LPG yang menjual dengan harga di atas HET.

Baca Selengkapnya

Ada Gangguan Pendistribusian LPG 3 Kg di Surakarta, Bos Pertamina Turun ke Lapangan

14 hari lalu

Ada Gangguan Pendistribusian LPG 3 Kg di Surakarta, Bos Pertamina Turun ke Lapangan

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, merespons isu kelangkaan pasokan LPG 3 kg di Surakarta, Jawa Tengah, dengan turun ke lapangan pada Jumat, 6 September 2024.

Baca Selengkapnya

Pertamina Energy Terminal Kembangkan LPG Terminal Tuban

21 hari lalu

Pertamina Energy Terminal Kembangkan LPG Terminal Tuban

Pertamina Energy Terminal (PET) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui pengembangan proyek strategis LPG Terminal Refrigerated (Ref) Jatim di Tuban, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Pilkada Jakarta: Bawaslu Jakarta Bilang Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tidak Terbukti Mencatut NIK

22 hari lalu

Pilkada Jakarta: Bawaslu Jakarta Bilang Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tidak Terbukti Mencatut NIK

Bawaslu Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak terbukti mencatut NIK dalam pendaftaran calon independen. Terus maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu DKI Nilai Kasus Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Melanggar UU Pemilu

22 hari lalu

Bawaslu DKI Nilai Kasus Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Melanggar UU Pemilu

Meksi tak melanggar undang-undang pemilu, Bawaslu DKI menilai ada dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Dharma Pongrekun.

Baca Selengkapnya

Bahlil soal Subsidi BBM Turun jadi 19,41 Juta KL di 2025: Jangan Ada Lagi Mobil Mewah Pakai Barang Subsidi

22 hari lalu

Bahlil soal Subsidi BBM Turun jadi 19,41 Juta KL di 2025: Jangan Ada Lagi Mobil Mewah Pakai Barang Subsidi

Kementerian ESDM menyampaikan subsidi energi pada tahun anggaran 2025 tetap difokuskan pada BBM dan LPG.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Soal Polri, Astamaops dan Astamarena Diisi Jenderal Bintang 3

26 hari lalu

Jokowi Teken Perpres Soal Polri, Astamaops dan Astamarena Diisi Jenderal Bintang 3

Perpres itu tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Baca Selengkapnya

Cara Mengubah Ukuran Foto Menjadi 200Kb Untuk Pendaftaran CPNS

29 hari lalu

Cara Mengubah Ukuran Foto Menjadi 200Kb Untuk Pendaftaran CPNS

Pendaftaran seleksi CPNS telah dibuka sejak 10 Agustus 2024. Terdapat syarat khusus dalam mengunggah dokumen, yaitu ukuran scan KTP yaitu maksimal 200 Kb dengan tipe file JPEG/JPG.

Baca Selengkapnya