Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

Kamis, 4 Januari 2024 15:11 WIB

Tangkapan layar petugas Dishub DKI saat mengawasi parkir liar di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2024. ANTARA/Instagram/ @terangmedia/Siti N

TEMPO.CO, Jakarta - Video pendek yang memperlihatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berada di atas kap sebuah mobil yang sedang melaju kencang di jalan belakangan tersebar viral di media sosial. Video itu awalnya memperlihatkan sejumlah petugas Dishub yang mencegat sebuah mobil dan meminta pengendara di dalamnya untuk membuka pintu.

Namun, sang pengendara sekaligus pembuat video enggan menuruti permintaan para petugas Dishub. Respons itu membuat petugas tampak emosi.

Petugas Dishub kemudian berupaya membuka paksa pintu mobil yang sudah dikunci dari dalam. Atas kejadian itu warganet pun berkomentar bahwa tindakan petugas Dishub tidak sesuai dengan tugasnya.

Berdasarkan keterangan yang dirilis Dishub Jakarta Selatan melalui akun Instagram resminya @dishubjaksel, Kamis, 4 Januari 2024, peristiwa tersebut berawal saat petugas dan komandan regu (Danru) Dishub sedang memantau kendaraan yang parkir liar di kawasan Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 13.30 WIB.

Lantas, sebenarnya apa wewenang Dishub dalam menertibkan pengendara di jalanan?

Perbedaan Tugas Polantas dan Dishub

Advertising
Advertising


Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan petugas Dishub menjadi dua perwakilan instansi yang sering kali dijumpai di jalan dalam kegiatan mengatur lalu lintas maupun melakukan operasi (razia).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Polantas adalah unsur pelaksana atau suatu unit kerja di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menjalankan tugas, meliputi:

- Pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor.

- Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

- Pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data LLAJ.

- Pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi LLAJ.

- Penjagaan, pengaturan, pengawalan, dan patroli lalu lintas.

- Penegakan hukum mencakup penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas.

- Pendidikan berlalu lintas kepada masyarakat.

- Pelaksanaan manajemen dan rekayasa serta manajemen operasi lalu lintas.

Sementara itu, Dishub adalah unsur pelaksana pemerintah daerah (Pemda) di bidang perhubungan yang dipimpin oleh kepala dinas. Dishub berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, berikut tugas dan fungsi Dishub:

- Penetapan rencana umum LLAJ.

- Manajemen dan rekayasa lalu lintas.

- Persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor.

- Perizinan angkutan umum.

- Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana LLAJ.

- Pembinaan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara sarana dan prasarana LLAJ.

- Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang membutuhkan keahlian, dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU.

Perbedaan Kewenangan Polantas dan Dishub


Dari tugas dan fungsi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa ada 3 poin kewenangan antara Polantas dan Dishub. Berikut rinciannya:

- Kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas jangka menengah hingga jangka panjang dibuat oleh Dishub. Sedangkan pelaksanaan atau implementasi operasionalnya selama masa percobaan dilakukan oleh Polantas. Misalnya, kebijakan sistem satu arah (SSA) di suatu ruas jalan, ketika mulai dilaksanakan akan diawasi oleh Polantas.

- Polantas boleh memberhentikan kendaraan di jalan saat terjadi pelanggaran. Dishub juga boleh memberhentikan kendaraan, dengan syarat didampingi oleh Polantas. Contoh kegiatan yang melibatkan kedua unit kerja adalah razia gabungan atau Giat 21.

- Khusus untuk kelengkapan kendaraan angkutan umum dan angkutan barang, termasuk uji berkala atau KIR diperiksa oleh Dishub. Sedangkan Polantas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.

MELYNDA DWI PUSPITA | AISYAH AMIRA WAKANG

Pilihan Editor: Pengamat Sebut Tech Winter Tak Bisa Hilang 100 Persen pada 2024, Apa Penyebabnya?

Berita terkait

Libur Panjang, Wisatawan Malioboro Diminta Tak Malas Parkir di Tempat Resmi

1 hari lalu

Libur Panjang, Wisatawan Malioboro Diminta Tak Malas Parkir di Tempat Resmi

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengimbau wisatawan yang mau ke Malioboro memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang resmi

Baca Selengkapnya

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

1 hari lalu

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebar Hoaks

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

1 hari lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

2 hari lalu

Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

Kafe artistik bernuansa Studio Ghibli di kawasan Jakarta Selatan bernama Bukanagara Coffee and Roastery jadi sorotan publik belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

2 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

2 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Pemilik Bukanagara Coffee and Roastery Blak-blakan Usai Viral Diisukan Telat Bayar Gaji Karyawan

3 hari lalu

Pemilik Bukanagara Coffee and Roastery Blak-blakan Usai Viral Diisukan Telat Bayar Gaji Karyawan

Willawati, produser film layar lebar Budi Pekerti terseret di kasus dugaan tunggakan gaji karyawan kafe Bukanagara Coffee and Roastery yang viral.

Baca Selengkapnya

Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

3 hari lalu

Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

Dinas Perhubungan DKI menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar

Baca Selengkapnya

Terkini: Nama Baru di Daftar Orang Terkaya di RI, Bujet Program Makan Siang Gratis Prabowo

3 hari lalu

Terkini: Nama Baru di Daftar Orang Terkaya di RI, Bujet Program Makan Siang Gratis Prabowo

Berita terkini bisnis pada Rabu siang, 8 Mei 2024, dimulai dari nama baru yang muncul dalam daftar orang terkaya di Indonesia pada bulan kelima ini.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

3 hari lalu

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

Menonaktifkan akun Facebook sementara bisa dijadukan opsi jika ingin beristirahat dari media sosial. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya