Kaleidoskop 2023: Polemik Ekspor Pasir Laut, PHK Massal, hingga Kongsi TikTok dan Tokopedia
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 3 Januari 2024 19:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga isu yang turut membetot perhatian publik sepanjang tahun 2023 adalah polemik ekspor pasir laut, PHK massal dan kongsi TikTok dengan Tokopedia.
Seperti apa rangkuman tiga isu tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
Ekspor Pasir Laut
Keputusan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang turut menjadi topik yang hangat dibicarakan pada 2023. Langkah ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.
Beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 itu memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Sejumlah pihak mengecam lahirnya regulasi ini. Pasalnya, Indonesia sebelumnya melarang ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono lantas buka suara. Dia berujar PP Nomor 26 Tahun 2023 bukan soal rezim penambangan, tetapi mengatur reklamasi, pembangunan infrastruktur dan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor pasir laut.
Wahyu mengklaim kebijakan tersebut sudah selaras dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Dia menuturkan sedimentasi adalah sebuah peristiwa oseanografi, yang setiap tahun terjadi secara alami.
Pembicaraan soal polemik kebijakan pasir laut ini kemudian melandai selama beberapa bulan. Teranyar, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan Kementerian Perdagangan akan tetap memberi izin ekspor pasir laut apabila Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan rekomendasinya.
PHK Massal
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus berlanjut sepanjang 2023. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sejak Januari hingga November 2023, terdapat 57.923 orang tenaga kerja yang terkena PHK. Korban PHK paling banyak terdapat di Jawa Barat, yaitu sekitar 30,29 persen dari jumlah keseluruhan.
Pada awal 2023, Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebetulnya telah mengantisipasi badai PHK di Indonesia. Jurus yang ia siapkan kala itu adalah memfokuskan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada kegiatan-kegiatan produktif, utamanya ihwal penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.
Kendati demikian, pemangkasan jumlah pegawai terjadi di sejumlah sektor, mulai dari industri padat karya hingga startup teknologi. Tak sedikit pula perusahaan yang mengaku terpaksa melakukan PHK massal karena pesanan terus merosot. Salah satunya Toko Buku Gunung Agung.
Direksi Toko Buku Gunung Agung mengatakan langkah tersebut demi efisiensi untuk Efisiensi tersebut dilakukan untuk berjuang menjaga kelangsungan usaha dan mengatasi kerugian usaha akibat permasalahan beban biaya operasional yang besar.
Pilihan Editor: Kongsi TikTok dan Tokopedia...
<!--more-->
Kongsi TikTok dan Tokopedia
Penutupan layanan belanja dari TikTok, yakni TikTok Shop menjadi perbincangan hangat sejak pertengahan 2023. Fitur niaga elektronik yang bersatu dalam platform media sosial itu dituding telah melemahkan UMKM lokal dan para pedagang di pasar luring seperti Tanah Abang.
Penutupan TikTok Shop berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Akhirnya pada 27 September 2023, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Setelah sebulan berhenti beroperasi, TikTok Shop hidup kembali di Indonesia usai berkongsi dengan perusahaan e-commerce Tokopedia. Pada 11 Desember 2023, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) hari ini mengumumkan kerja sama dengan TikTok.
Melalui kemitraan tersebut, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Tiktok pun sepakat menyuntikan modal kepada GoTo sebesar lebih dari US$1,5 miliar atau sekitar Rp 23 triliun. Melalui kerja sama ini, GoTo mengatakan bahwa TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia juga akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.
Namun pada peluncuran kerja sama antara Tokopedia dan TikTok Shop, fitur TikTok Shop tidak terintegrasi dengan Tokopedia. Layanan yang beroperasi masih sama dengan yang sebelumnya, hanya saja tampilan laman TikTok Shop kini bernuansa hijau dan berlogo Tokopedia di pojok kanan atas.
Di sisi lain, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengungkapkan hingga kerja sama itu diluncurkan, pihak perusahaan belum juga mengajukan izin baru ihwal layanan bisnis tersebut.
Perihal layanan TikTok Shop yang masih sama seperti model bisnis sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menegaskan platform TikTok hanya boleh menampilkan promosi atau iklan dan tidak boleh menyediakan layanan belanja. Tetapi, Kementerian Perdagangan memberikan waktu hingga empat bulan kepada perusahaan untuk melakukan transisi.
Pilihan Editor: Zulhas: Izin Ekspor Pasir Laut Bakal Keluar Setelah Rilis Rekomendasi dari Kementerian ESDM