Jokowi Teken Aturan Baru Pajak Karyawan, Simak Potongan Tarif Efektif Bulanan per Kategori

Senin, 1 Januari 2024 12:56 WIB

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Beleid itu diundangkan pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024.

Pasal 2 ayat 1 aturan tersebut menjelaskan tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas: huruf a tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan; dan huruf b tarif efektif pemotongan PPh 21. Lalu pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan tarif efektif pemotongan PPh 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: huruf a tarif efektif bulanan; atau huruf b tarif efektif harian.

“Tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak,” tertulis pada pasal 2 ayat 3 dikutip pada Senin, 1 Januari 2024.

Dalam pasal 2 ayat 4, tertulis kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terdiri atas tiga kategori. Di antaranya huruf a menjelaskan kaktegori A diterapkan atas penghasikan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP seperti tidak kawin tanpa tanggungan; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin tanpa tanggungan.

Pasal 2 ayat 4 huruf b menjelaskan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP. Yakni tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang; kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.

Advertising
Advertising

“Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang,” bunyi pasal 2 ayat 4 huruf c.

Lalu, bagaimana tarif efektif bulnanan per kategori tersebut? Berikut detailnya:

1. Tarif efektif bulanan kategori A

Penghasilan Bruto BulananTarif Pajak
sampai dengan Rp 5.400.0000 persen
di atas Rp 5.400.000-Rp 5.650.0000,25 persen
di atas Rp 5.650.000-Rp 5.950.0000,5 persen
di atas Rp 5.950.000-Rp 6.300.0000,75 persen
di atas Rp 6.300.000-Rp 6.750.0001 persen
di atas Rp 6.750.000-Rp 7.500.0001,25 persen
di atas Rp 7.500.000-Rp 8.550.0001,5 persen
di atas Rp 8.550.000-Rp 9.650.0001,75 persen
di atas Rp 9.650.000-Rp 10.050.0002 persen
di atas Rp 10.050.000-Rp 10.350.0002,25 persen
di atas Rp 10.350.000-Rp 10.700.0002,5 persen
di atas Rp 10.700.000-Rp 11.050.0003 persen
di atas Rp 11.050.000-Rp 11.600.0003,5 persen
di atas Rp 11.600.000-Rp 12.500.0004 persen
di atas Rp 12.500.000-Rp 13.750.0005 persen
di atas Rp 13.750.000-Rp 15.100.0006 persen
di atas Rp 15.100.000-Rp 16.950.0007 persen
di atas Rp 16.950.000-Rp 19.750.0008 persen
di atas Rp 19.750.000-Rp 24.150.0009 persen
di atas Rp 24.150.000-Rp 26.450.00010 persen
di atas Rp 26.450.000-Rp 28.000.00011 persen
di atas Rp 28.000.000-Rp 30.050.00012 persen
di atas Rp 30.050.000-Rp 32.400.00013 persen
di atas Rp 32.400.000-Rp 35.400.00014 persen
di atas Rp 35.400.000-Rp 39.100.00015 persen
di atas Rp 39.100.000-Rp 43.850.00016 persen
di atas Rp 43.850.000-Rp 47.800.00017 persen
di atas Rp 47.800.000-Rp 51.400.00018 persen
di atas Rp 51.400.000-Rp 56.300.00019 persen
di atas Rp 56.300.000-Rp 62.200.00020 persen
di atas Rp 62.200.000-Rp 68.600.00021 persen
di atas Rp 68.600.000-Rp 77.500.00022 persen
di atas Rp 77.500.000-Rp 89.000.00023 persen
di atas Rp 89.000.000-Rp 103.000.00024 persen
di atas Rp 103.000.000-Rp 125.000.00025 persen
di atas Rp 125.000.000-Rp 157.000.00026 persen
di atas Rp 157.000.000-Rp 206.000.00027 persen
di atas Rp 206.000.000-Rp 337.000.00028 persen
di atas Rp 337.000.000-Rp 454.000.00029 persen
di atas Rp 454.000.000-Rp 550.000.00030 persen
di atas Rp 550.000.000-Rp 695.000.00031 persen
di atas Rp 695.000.000-Rp 910.000.00032 persen
di atas Rp 910.000.000-Rp 1.400.000.00033 persen
di atas Rp 1.400.000.00034 persen

2. Tarif efektif bulanan kategori B

Penghasilan Bruto BulananTarif Pajak
sampai dengan Rp 6.200.0000 persen
di atas Rp 6.200.000-Rp 6.500.0000,25 persen
di atas Rp 6.500.000-Rp 6.850.0000,5 persen
di atas Rp 6.850.000-Rp 7.300.0000,75 persen
di atas Rp 7.300.000-Rp 9.200.0001 persen
di atas Rp 9.200.000-Rp 10.750.0001,5 persen
di atas Rp 10.750.000-Rp 11.250.0002 persen
di atas Rp 11.250.000-Rp 11.600.0002,5 persen
di atas Rp 11.600.000-Rp 12.600.0003 persen
di atas Rp 12.600.000-Rp 13.600.0004 persen
di atas Rp 13.600.000-Rp 14.950.0005 persen
di atas Rp 14.950.000-Rp 16.400.0006 persen
di atas Rp 16.400.000-Rp 18.450.0007 persen
di atas Rp 18.450.000-Rp 21.850.0008 persen
di atas Rp 21.850.000-Rp 26.000.0009 persen
di atas Rp 26.000.000-Rp 27.700.00010 persen
di atas Rp 27.700.000-Rp 29.350.00011 persen
di atas Rp 29.350.000-Rp 31.450.00012 persen
di atas Rp 31.450.000-Rp 33.950.00013 persen
di atas Rp 33.950.000-Rp 37.100.00014 persen
di atas Rp 37.100.000-Rp 41.100.00015 persen
di atas Rp 41.100.000-Rp 45.800.00016 persen
di atas Rp 45.800.000-Rp 49.500.00017 persen
di atas Rp 49.500.000-Rp 53.800.00018 persen
di atas Rp 53.800.000-Rp 58.500.00019 persen
di atas Rp 58.500.000-Rp 64.000.00020 persen
di atas Rp 64.000.000-Rp 71.000.00021 persen
di atas Rp 71.000.000-Rp 80.000.00022 persen
di atas Rp 80.000.000-Rp 93.000.00023 persen
di atas Rp 93.000.000-Rp 109.000.00024 persen
di atas Rp 109.000.000-Rp 129.000.00025 persen
di atas Rp 129.000.000-Rp 163.000.00026 persen
di atas Rp 163.000.000-Rp 211.000.00027 persen
di atas Rp 211.000.000-Rp 374.000.00028 persen
di atas Rp 374.000.000-Rp 459.000.00029 persen
di atas Rp 459.000.000-Rp 555.000.00030 persen
di atas Rp 555.000.000-Rp 704.000.00031 persen
di atas Rp 704.000.000-Rp 957.000.00032 persen
di atas Rp 957.000.000-Rp 1.045.000.00033 persen
di atas Rp 1.045.000.00034 persen

3. Tarif efektif bulanan kategori C

Penghasilan Bruto BulananTarif Pajak
sampai dengan Rp 6.600.0000 persen
di atas Rp 6.600.000-Rp 6.950.0000,25 persen
di atas Rp 6.950.000-Rp 7.350.0000,5 persen
di atas Rp 7.350.000-Rp 7.800.0000,75 persen
di atas Rp 7.800.000-Rp 8.850.0001 persen
di atas Rp 8.850.000-Rp 9.800.0001,25 persen
di atas Rp 9.800.000-Rp 10.950.0001,5 persen
di atas Rp 10.950.000-Rp 11.200.0001,75 persen
di atas Rp 11.200.000-Rp 12.050.0002 persen
di atas Rp 12.050.000-Rp 12.950.0003 persen
di atas Rp 12.950.000-Rp 14.150.0004 persen
di atas Rp 14.150.000-Rp 15.550.0005 persen
di atas Rp 15.550.000-Rp 17.050.0006 persen
di atas Rp 17.050.000-Rp 19.500.0007 persen
di atas Rp 19.500.000-Rp 22.700.0008 persen
di atas Rp 22.700.000-Rp 26.600.0009 persen
di atas Rp 26.600.000-Rp 28.100.00010 persen
di atas Rp 28.100.000-Rp 30.100.00011 persen
di atas Rp 30.100.000-Rp 32.600.00012 persen
di atas Rp 32.600.000-Rp 35.400.00013 persen
di atas Rp 35.400.000-Rp 38.900.00014 persen
di atas Rp 38.900.000-Rp 43.000.00015 persen
di atas Rp 43.000.000-Rp 47.400.00016 persen
di atas Rp 47.400.000-Rp 51.200.00017 persen
di atas Rp 51.200.000-Rp 55.800.00018 persen
di atas Rp 55.800.000-Rp 60.400.00019 persen
di atas Rp 60.400.000-Rp 66.700.00020 persen
di atas Rp 66.700.000-Rp 74.500.00021 persen
di atas Rp 74.500.000-Rp 82.200.00022 persen
di atas Rp 82.200.000-Rp 95.600.00023 persen
di atas Rp 95.600.000-Rp 110.000.00024 persen
di atas Rp 110.000.000-Rp 134.000.00025 persen
di atas Rp 134.000.000-Rp 169.000.00026 persen
di atas Rp 169.000.000-Rp 221.000.00027 persen
di atas Rp 221.000.000-Rp 390.000.00028 persen
di atas Rp 390.000.000-Rp 463.000.00029 persen
di atas Rp 463.000.000-Rp 561.000.00030 persen
di atas Rp 561.000.000-Rp 709.000.00031 persen
di atas Rp 709.000.000-Rp 965.000.00032 persen
di atas Rp 965.000.000-Rp 1.419.000.00033 persen
di atas Rp 1.419.000.00034 persen

4. Tarif efektif harian

Penghasilan Bruto HarianTarif Pajak
sampai dengan Rp 450.0000 persen
di atas Rp 450.000-Rp 2.500.0000,5 persen

Pilihan Editor: Aturan Baru Pajak Karyawan Berlaku per Hari Ini, Kemenkeu: Beri Kemudahan Perhitungan

Berita terkait

Jokowi Sampaikan Tiga Poin saat Pertemuan Bilateral dengan Presiden Fiji

10 menit lalu

Jokowi Sampaikan Tiga Poin saat Pertemuan Bilateral dengan Presiden Fiji

Dalam pertemuan dengan Presiden Fiji, Jokowi mengharapkan kedua negara bisa terus meningkatkan kerja sama konkret yang saling menguntungkan.

Baca Selengkapnya

Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kementerian Perindustrian dan Perdangan Saling Kritik

25 menit lalu

Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kementerian Perindustrian dan Perdangan Saling Kritik

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian saling tuding sebagai biang menumpuknya ribuan kontainer barang impor di pelabuhan

Baca Selengkapnya

Kata Dasco soal Peluang Jokowi dan Gibran Gabung Gerindra setelah Bobby Nasution

1 jam lalu

Kata Dasco soal Peluang Jokowi dan Gibran Gabung Gerindra setelah Bobby Nasution

Spekulasi mengenai partai baru Jokowi berkembang setelah PDIP tidak mengakui dia sebagai kader setelah persaingan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ini yang Naik dalam APBN Prabowo: Perlinsos, Pendidikan dan Kesehatan

1 jam lalu

Ini yang Naik dalam APBN Prabowo: Perlinsos, Pendidikan dan Kesehatan

APBN 2025 untuk pemerintahan Presiden Prabowo mencatat kenaikan anggaran di sektor perlindungan sosial (Perlinsos), kesehatan dan pendidikan.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Bobby Nasution Usai Resmi Jadi Kader Gerindra dan Maju di Pilgub Sumut

1 jam lalu

Pernyataan Bobby Nasution Usai Resmi Jadi Kader Gerindra dan Maju di Pilgub Sumut

Wali Kota Medan Bobby Nasution resmi mengantongi Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra atau menjadi kader Gerindra.

Baca Selengkapnya

Wanti-wanti Kelompok Sipil untuk Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

1 jam lalu

Wanti-wanti Kelompok Sipil untuk Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

Mereka meminta KSP untuk memastikan agar Jokowi mempertimbangkan kriteria integritas, kompetensi, dan independen sebelum membentuk Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Danny Pomanto Wali Kota Makassar Diundang Khusus Jokowi Hadiri World Water Forum di Bali, Ini Profilnya

2 jam lalu

Danny Pomanto Wali Kota Makassar Diundang Khusus Jokowi Hadiri World Water Forum di Bali, Ini Profilnya

Wali Kota Makassar Danny Pomanto satu-satunya wali kota di Indonesia yang diundang Jokowi menghadiri World Water Forum ke-10 di Bali. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bertolak ke Sumatera Barat untuk Tinjau Lokasi Banjir Lahar Hujan

2 jam lalu

Jokowi Bertolak ke Sumatera Barat untuk Tinjau Lokasi Banjir Lahar Hujan

Jokowi akan langsung menuju salah satu lokasi terdampak bencana banjir bandang di Kabupaten Agam dengan berkendara mobil.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran Usai Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di Bali: Nggak Ada Masalah Kan

7 jam lalu

Kata Gibran Usai Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di Bali: Nggak Ada Masalah Kan

Gibran menanggapi pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, saat jamuan santap malam World Water Forum di Bali

Baca Selengkapnya

PDIP Sebut Pertemuan Jokowi dan Puan di World Water Forum Bali Bentuk Keteladanan

8 jam lalu

PDIP Sebut Pertemuan Jokowi dan Puan di World Water Forum Bali Bentuk Keteladanan

PDIP menilai pertemuan Puan Maharani dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rangkaian World Water Forum merupakan bentuk keteladanan

Baca Selengkapnya