Aturan Baru Pajak Karyawan Berlaku per Hari Ini, Kemenkeu: Beri Kemudahan Perhitungan

Senin, 1 Januari 2024 11:18 WIB

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Aturan itu diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan tujuan diterbitkannya peraturan itu untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.

“Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” ujar dia lewat keterangan tertulis di website resminya dikutip pada Senin, 1 Januari 2023.

Menurut Dwi, sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

“Dengan peraturan pemerintah ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” ucap Dwi.

Advertising
Advertising

Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir.

Sedangkan penghitungan PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. Ditjen Pajak sedang menyiapkan alat yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Bulan Januari 2024.

“Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” tutur Dwi.

Pilihan Editor: Jokowi Teken Aturan Pajak Baru untuk Karyawan, Berlaku per 1 Januari 2024

Berita terkait

Luhut Sebut Ada Dua Investasi Potensial di Indonesia yang Ditawarkan ke Elon Musk

37 menit lalu

Luhut Sebut Ada Dua Investasi Potensial di Indonesia yang Ditawarkan ke Elon Musk

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ada dua investasi potensial yang ditawarkan kepada Elon Musk di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istana soal Viral Jokowi Diminta Tolong Ambil Foto oleh Delegasi World Water Forum

1 jam lalu

Penjelasan Istana soal Viral Jokowi Diminta Tolong Ambil Foto oleh Delegasi World Water Forum

Presiden Jokowi dimintai seorang perempuan dari delegasi Prancis untuk mengambil potretnya di depan mangrove.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Jurnalis Tanya PDIP Soal Alasan Dirinya Tak Diundang ke Rakernas

2 jam lalu

Jokowi Minta Jurnalis Tanya PDIP Soal Alasan Dirinya Tak Diundang ke Rakernas

Presiden Jokowi tidak mau banyak berkomentar mengenai keputusan PDIP tidak mengundangnya rakernas partai akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Tambah Sabo Dam untuk Cegah Banjir Lahar di Sumbar

2 jam lalu

Jokowi Perintahkan Tambah Sabo Dam untuk Cegah Banjir Lahar di Sumbar

Presiden Jokowi memerintahkan Basuki Hadimuljono untuk menambah sabo dam dalam mencegah bencana galodo di wilayah Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pidato Soal Infrastruktur dan Pengelolaan Air dalam World Water Forum, Walhi: Tak Menyelesaikan Krisis

2 jam lalu

Jokowi Pidato Soal Infrastruktur dan Pengelolaan Air dalam World Water Forum, Walhi: Tak Menyelesaikan Krisis

Walh mengkritik keras pidato Presiden Jokowi dalam Water World Forum ke-10. Program infrastruktur dan pengelolaan air dianggap masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap Kematian Presiden Iran Tak Pengaruhi Ekonomi Global

3 jam lalu

Jokowi Harap Kematian Presiden Iran Tak Pengaruhi Ekonomi Global

Presiden Jokowi mengharapkan kematian Presiden Iran Ebrahim Raisi tidak berdampak pada ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Apresiasi BRI Microfinance Outlook 2024

3 jam lalu

Presiden Jokowi Apresiasi BRI Microfinance Outlook 2024

Jokowi memuji peran BRI dalam memberdayakan UMKM hingga ke pelosok desa.

Baca Selengkapnya

Jokowi Serahkan Santunan Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

3 jam lalu

Jokowi Serahkan Santunan Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

Jokowi meminta pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan bagi warga yang perlu direlokasi, sebelum Kementerian Pekerjaan Umum mengirimkan logistik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Bobby Nasution Gabung Gerindra: Orang Tua Hanya Mendoakan

3 jam lalu

Jokowi Respons Bobby Nasution Gabung Gerindra: Orang Tua Hanya Mendoakan

Presiden Jokowi menilai Bobby Nasution yang kini bergabung dengan Gerindra sudah dewasa dan bertanggung jawab atas kemandiriannya.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

4 jam lalu

Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

Seperti para tamu lain, Puan dan Jokowi yang tampak berseri, saling bertegur sapa secara singkat sebelum tamu masuk ke area jamuan.

Baca Selengkapnya