Selidiki Dugaan Kartel Bunga, KPPU Periksa 21 Perusahaan Pinjol

Rabu, 27 Desember 2023 20:57 WIB

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman online.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebut, hingga kini KPPU telah meminta keterangan Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P.

"Sejak penyelidikan dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2023, hingga saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer lending atau (P2P) yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah mendapatkan respons dari 48 P2P," ujar Gopprera dalam keterangannya pada Rabu, 27 Desember 2023.

Gopprera menyebut, KPPU masih mengumpulkan dan mengolah informasi yang didapat. KPPU, kata Gopprera, juga meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut.

Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit dua alat bukti yang sah. Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.

Advertising
Advertising

Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol ini, Gopprera menjelaskan, jumlah pihak yang akan dimintai keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator. Hal itu mengakibatkan proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Selanjutnya: "Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan...."

<!--more-->

"Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah Terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal," ujarnya.

KPPU, ujar Gopprera, perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara.

"Proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta," katanya.

Karena itu, katanya, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat maupun dokumen yang diminta selama proses penyelidikan agar menunjukkan sikap kooperatif.

Dengan demikian, kata Gopprera, KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999.

Pilihan Editor: KAI Commuter Catat 2,8 Juta Orang Padati Commuter Line Selama Libur Natal 2023

Berita terkait

Wamenkeu Suahasil Nazara Memperkirakan Suku Bunga the Fed Belum akan Turun Dalam Waktu Dekat, Rupiah Tertekan

4 jam lalu

Wamenkeu Suahasil Nazara Memperkirakan Suku Bunga the Fed Belum akan Turun Dalam Waktu Dekat, Rupiah Tertekan

Wamenkeu Suahasil Nazara memperkirakan suku bunga The Fed belum akan turun dalam waktu dekat, sehingga indeks dolar meningkat dan menekan nilai tukar rupiah.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

6 jam lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

7 jam lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

9 jam lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

18 jam lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

21 jam lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

1 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

2 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

3 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

3 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya