Erick Thohir Sebut Perpanjangan Kontrak Freeport Tak Buru-buru
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 19 Desember 2023 14:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi soal disetujuinya perpanjangan izin usaha pertambangan khusus atau IUPK PT Freeport Indonesia (PTFI) selama 20 tahun hingga 2061. Padahal, IUPK Freeport Indonesia baru habis pada 2041.
"Enggak terburu-buru," ujar Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Desember 2023. "Kalau di bisnis pertambangan mesti investasi di awal, enggak bisa kontraknya habis baru investasi."
Dia menjelaskan, cadangan mineral PT Freeport Indonesia masih banyak. Oleh sebab itu, pemerintah memperpanjang izin usaha pertambangan khusus PTFI.
Erick menuturkan, Freeport Indonesia sebelumnya juga telah berbicara dengan kementerian-kementerian terkait soal memperpanjang IUPK-nya. Jadi, kata dia, PTFI bukan hanya berdiskusi dengan Kementerian BUMN.
"Kalau Kementerian BUMN kan pemegang saham, apalagi kami sudah 51 persen, ya kami mendukung, apalagi saham kami naik menjadi 61 persen," ujar Erick Thohir.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia dilatarbelakangi oleh komitmen perusahaan itu untuk membangun smelter baru di Papua.
"PT Freeport Indonesia akan membangun smelter baru lagi, kemudian akan divestasi lagi sesuai ketentuan. Syaratnya kalau mau perpanjang itu pemasukan untuk pemerintah harus bertambah," kata Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.
Dia menuturkan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 196 memungkinkan perusahaan tambang yang masih beroperasi untuk memperpanjang izin jika masih terdapat cadangan emas maupun tembaga.
Oleh sebab itu, pemerintah tengah melakukan harmonisasi aturan lewat revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid tersebut menyatakan, perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi pertambangan mineral logam atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi. Dengan revisi PP itu, perpanjangan IUPK bisa diajukan lebih cepat atau tidak terbatas dengan waktu lima tahun.
AMELIA RAHIMA | ANTARA
Pilihan Editor: Jokowi Sebut Penambahan Saham Freeport Menunggu Peraturan Pemerintah