Mengenal Skor Kredit BI Checking, Penentu Lolosnya Pinjaman Kredit

Editor

Nurhadi

Selasa, 19 Desember 2023 18:00 WIB

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) secara resmi berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak 1 Januari 2018. Program yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian informasi di bidang keuangan.

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SLIK, termasuk BI Checking. Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SLIK.

SLIK dapat dimanfaatkan untuk penerapan manajemen risiko pembiayaan atau kredit, memperlancar proses penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) terhadap pelapor, verifikasi untuk kerja sama dengan pihak ketiga, hingga meningkatkan kedisiplinan di industri keuangan. Selain itu, tujuan BI checking biasanya untuk persyaratan mengajukan pinjaman kredit seperti rumah.

BI checking memiliki kategori skor kredit yang dapat menentukan apakah debitur layak mengajukan pinjaman atau tidak. Informasi terkait setiap nasabah yang pernah mengajukan kredit akan dinilai dengan skor berdasarkan riwayat kredit mereka.

Penilaian skor kredit ini didasarkan pada rekam jejak kolektibilitas dari calon debitur atau peminjam. Skor kredit ini diberikan dalam rentang 1 hingga 5. Berikut kategori skor kredit BI checking:

Advertising
Advertising

Skor 1: Kredit Lancar

Menunjukkan bahwa debitur selalu mematuhi kewajiban pembayaran cicilan beserta bunganya setiap bulan tanpa adanya tunggakan.

Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)

Mengindikasikan bahwa debitur memiliki catatan tunggakan cicilan kredit selama 1-90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar

Menandakan bahwa debitur tercatat memiliki tunggakan cicilan kredit selama 91-120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan

Menggambarkan bahwa debitur tercatat memiliki tunggakan cicilan kredit selama 121-180 hari.

Skor 5: Kredit Macet

Mencerminkan bahwa debitur memiliki tunggakan cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Dalam rentang skor 1-5 ini, bank akan menolak permohonan kredit dari calon debitur yang mendapatkan skor 3, skor 4, atau skor 5 dalam BI Checking. Mereka secara otomatis masuk ke dalam daftar hitam (Blacklist) BI Checking.

DIMAS KUSWANTORO | KAYLA NAJMI IHSANI | NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: 3 Cara Cek BI Checking Lewat Online

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

7 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

10 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

1 hari lalu

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

Untuk ajukan kredit mobil ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya mengukur kemampuan finansial jangka pendek maupun panjang. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

4 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Kredit Bank Sampoerna Naik 13 Persen

5 hari lalu

Penyaluran Kredit Bank Sampoerna Naik 13 Persen

Penyaluran kredit Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) pada kuartal I 2024 sebesar Rp 11,6 triliun. Naik 13,2 persen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

7 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

7 hari lalu

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.

Baca Selengkapnya

BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

8 hari lalu

BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

BCA mengumumkan tidak melayani operasional kantor cabang hari ini Jumat, 10 Mei 2024 dalam rangka hari libur Kenaikan Yesus Kristus 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

9 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

10 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya