Berikut Rincian Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Senin, 11 Desember 2023 17:33 WIB

Polisi berjaga saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Surabaya 2020 di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Surabaya, Jawa Timur, Ahad, 13 Desember 2020. PSU dilakukan karena seorang petugas KPPS memberikan nomor ke sejumlah surat suara saat pemungutan suara Pilkada Kota Surabaya 2020 pada 9 Desember 2020 lalu. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia serentak menggelar rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Suara Pemilihan Umum atau KPPS Pemilu 2024. Seleksi penerimaan petugas KPPS itu didasarkan oleh Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS dalam Penyelenggara Pemilu.

Lantas, berapa gaji petugas KPPS Pemilu 2024?

Tahapan Rekrutmen Petugas KPPS Pemilu 2024

Dilansir dari situs KPU, KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara. KPPS terdiri dari 1 orang ketua dan 6 orang anggota yang berasal dari masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) serta memerhatikan keterwakilan 30 persen perempuan.

Mengacu pada Pasal 40 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berikut tahapan seleksi petugas KPPS Pemilu 2024:

- Pengumuman pendaftaran: Senin, 11 Desember 2023 – Jumat, 15 Desember 2023.

Advertising
Advertising

- Penerimaan pendaftaran: Senin, 11 Desember 2023 – Rabu, 20 Desember 2023.

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: Senin, 11 Desember 2023 – Jumat, 22 Desember 2023.

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: Sabtu, 23 Desember 2023 – Senin, 25 Desember 2023.

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: Sabtu, 23 Desember 2023 – Kamis, 28 Desember 2023.

- Pengumuman hasil rekrutmen: Jumat, 29 Desember 2023 – Sabtu, 30 Desember 2023.

- Penetapan petugas KPPS Pemilu 2024: Rabu, 24 Januari 2024.

- Pelantikan anggota KPPS: Kamis, 25 Januari 2024.

- Masa kerja KPPS: Kamis, 25 Januari 2024 – Minggu, 25 Februari 2024.

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

<!--more-->


Berdasarkan Keputusan KPU No. 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, berikut besaran honorarium petugas KPPS Pemilu 2024:

- Ketua: Rp1.200.000 per bulan, dari Rp550.000 pada 2019.

- Anggota: Rp1.100.000 per bulan, dari Rp500.000 pada 2019.

- Pengamanan TPS (Satlinmas): Rp700.000 per bulan, dari Rp500.000 pada 2019.

Sementara itu, gaji petugas KPPS luar negeri pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

- Ketua: Rp6.500.000 per bulan.

- Anggota: Rp6.000.000 per bulan.

- Satlinmas: Rp4.500.000 per bulan.

Syarat Daftar Seleksi Petugas KPPS Pemilu 2024


Adapun beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon anggota KPS sebagaimana Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 meliputi:

- Warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

- Memiliki integritas, jujur, pribadi yang kuat, dan adil.

- Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan surat pernyataan atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS Pemilu 2024.

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

- Calon petugas KPPS Pemilu 2024 tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan editor: Cara Daftar Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Syaratnya

Berita terkait

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

2 jam lalu

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

16 jam lalu

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

1 hari lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

1 hari lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

1 hari lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

1 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

2 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

2 hari lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

2 hari lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya