NIK-NPWP Tak Dipadankan hingga 31 Desember 2023, Ditjen Pajak: Akses Layanan Akan Terkendala

Senin, 11 Desember 2023 11:13 WIB

Ondel-Ondel ikut serta saat acara Spectaxcular 2023 di MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 6 Agustus 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2023 yang bertujuan untuk menyosialisasikan pajak, manfaatnya kepada masyarakat dan integrasi NIK sebagai NPWP. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak Kemenkeu mengungkapkan dampak bila nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak dipadankan hingga 31 Desember 2023.

"Bagi WP (wajib pajak) orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, pada Ahad malam, 10 Desember 2023.

Dwi menuturkan, hal tersebut termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Sebab, seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Sebagai informasi, tenggat waktu pemadanan NIK-NPWP adalah sebelum 1 Januari 2024 alias 31 Desember 2023. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi WP OP, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.

Dwi melanjutkan, sampai 7 Desember 2023 pukul 20.00 WIB, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang dipadankan. "Angka ini mencapai realisasi 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri," ucap dia.

Advertising
Advertising

Dari total 59,56 juta NIK yang sudah dipadankan, kata dia, sebanyak 55,76 juta NIK telah dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan hanya 3,80 juta NIK yang dipadankan oleh wajib pajak.

"Termasuk pula bagi WP yang saat ini baru akan mendaftar NPWP, maka secara otomatis NIK-NPWP sudah terpadankan," tutur Dwi.

Cara Memadankan NIK-NPWP

Dwi menghimbau seluruh wajib pajak untuk memadankan NIK-NPWP. Ini sebagai konfirmasi dan habituasi bahwa saat ini layanan Ditjen Pajak sudah bisa diakses menggunakan NIK.

Berikut tahapan memadankan NIK-NPWP

- Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan "login";

- Masukan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan;

- Buka menu "profil", masukan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "ubah profil";

- Logout atau keluar dari menu "profil";

- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian tekan "login";

- NIK telah ter update dan dapat digunakan pada situs www.pajak.go.id.

Berita terkait

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

6 jam lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

1 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

3 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

4 hari lalu

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

4 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

4 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8 ribu ke level Rp 1.318.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

4 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

5 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

5 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

7 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya