Apa Kelebihan Sertifikat Tanah Elektronik? Begini Cara Mengurusnya

Jumat, 8 Desember 2023 10:50 WIB

Sertifikat tanah elektronik. Facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, secara resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia pada 4 Desember 2023, dengan acara simbolis di Istana Negara, Jakarta.

Dalam sambutannya, Jokowi menekankan pentingnya sertifikat tanah elektronik sebagai langkah untuk mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan, serta mempermudah pengelolaan data.

Pemerintah menegaskan bahwa keamanan penyimpanan sertifikat tanah elektronik, yang diatur mulai tahun ini, dijamin mumpuni, meskipun muncul keraguan dari sebagian warga terkait potensi kebocoran data, mengingat kasus e-KTP yang pernah menggemparkan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menuturkan sertifikat tanah elektronik yang kini digencarkan pemerintah memiliki sejumlah keunggulan dibanding sertifikat tanah konvesional atau yang dicetak atau di kertas.

"Keuntungan sertifikat tanah elektronik itu meminimalisir risiko," kata Hadi di sela pemberian sertifikat tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Yogyakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan pandangan bahwa digitalisasi sertifikat tanah seharusnya dianggap sebagai dokumen cadangan yang tetap dapat digunakan ketika surat tanah fisik rusak atau hilang.

Sertifikat elektronik, menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021, memiliki ciri khas, tahapan, dan syarat penerbitan tertentu.

Dalam konteks lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berusaha untuk menghadirkan layanan yang lebih modern dengan memunculkan layanan berbasis elektronik, termasuk sertifikat elektronik.

Sertifikat ini diperlukan oleh wajib pajak PKP untuk menggunakan layanan pajak elektronik, seperti pembuatan e-Faktur, e-Bupot, e-Objection, dan lainnya. Proses penerbitan sertifikat elektronik dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Wajib pajak pribadi dapat mengajukan permintaan secara elektronik dengan melengkapi formulir dan persyaratan tertentu, baik secara online maupun dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Melalui regulasi terbaru, Ditjen Pajak mewajibkan memiliki Sertifikat Digital pajak bukan hanya untuk PKP, tapi juga Non-PKP yang memiliki aktivitas perpajakan harus punya Sertifikat Elektronik pajak.Namun, tidak semua wajib pajak Non-PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak. Hanya WP NonPKP yang melakukan aktivitas perpajakan tertentu saja yang diwajibkan mempunya Sertifikat Digital pajak

Syarat Membuat Sertifikat Tanah Via Online

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah:


- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)

- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya

- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)

- Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli

- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki

- Surat pernyataan kepemilikan lahan

- Surat Pernyataan tidak sengketa


Selanjutnya, untuk membuat sertifikat tanah secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:


- Instal Aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store

- Buat akun baru dengan mendaftarkan username dan password

- Aktivasi akun di kantor BPN terdekat

- Beli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah

- Serahkan semua dokumen persyaratan yang lengkap

- Buat janji dengan petugas BPN untuk mengukur tanah

- Setelah tanah diukur, pembuatan sertifikat tanah akan segera diproses

- Bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)

- Cek status pembuatan sertifikat tanah langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.


ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I ALI AKHMAD NOOR HIDYAT I PRIBADI WICAKSONO

Pilihan Editor: Kepala BPN Sebut 2 Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik: Minim Risiko dan Cegah Mafia Tanah

Berita terkait

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

7 jam lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

1 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

3 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

3 hari lalu

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

4 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

6 hari lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

6 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

7 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

8 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

8 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya