46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 6 Desember 2023 14:01 WIB

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 5 Desember 1977 didirikan Jamsostek atau Jaminan Sosial tenaga kerja. Perlindungan sosial terhadap warga lebih banyak dilakukan secara informal dengan mengandalkan bantuan dari orang-orang terdekat seperti keluarga maupun tetangga. Hal ini seringkali tercermin misalnya pada generasi-generasi muda yang mempunyai tanggung jawab untuk memelihara orang tua di hari tua mereka.

Namun, tidak bisa dipungkiri meningkatnya urbanisasi dan formalisasi perekonomian serta berbagai faktor lainnya telah menimbulkan berbagai tekanan yang menyebabkan melemahnya sistem perlindungan sosial informal. Salah satu sektor yang perlindungan sosial informalnya sangat lemah adalah sektor ketenagakerjaan.

Hal ini kemudian berujung pada pembentukan sistem perlindungan sosial yang selanjutnya dilihat sebagai alat untuk memenuhi beberapa kebutuhan dasar manusia. Dewasa ini, perlindungan sosial telah diterima hampir secara global, baik sebagai alat penanggulangan kemiskinan maupun pencegahannya.

Kebanyakan negara yang tergabung dalam ILO (International Labor Organisation) setidaknya memiliki satu program jaminan sosial. Mengutip dari laporan penelitian SMERU mengenai Jamsostek, perlindungan sosial juga dicantumkan dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) dari PBB, dimana disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan apabila mencapai hari tua, menderita sakit, mengalami cacat, menganggur, dan meninggal dunia.

Berkaitan dengan ini, kemudian negara secara otomatis memiliki satu tanggung jawab dan kewajiban untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Penyelenggaraan program jaminan sosial ini disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara. Untuk itu, menyikapi hal ini Indonesia kemudian mendirikan beberapa jaminan sosial, yang salah satunya ditujukan bagi mereka yang berada di sektor ketenagakerjaan atau pekerja, yakni Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Advertising
Advertising


Sejarah terbentuknya Jamsostek

Terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang tidak singkat. Dilansir dari laman Bpjsketenagakerjaan.go.id, semuanya berawal dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja. Kemudian berlanjut pada Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), hingga akhirnya diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Semua proses kronologis ini akhirnya menjadi jalan lahir asuransi sosial tenaga kerja.

Setelah memiliki landasan hukum yang baik, pada tahun 1977 diperbolehkan suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK). Selain itu, terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Melalui PP No.36/1995 ini kemudian PT Jamsostek ditetapkan sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program inilah yang memberikan perlindungan dasar guna memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja serta keluarganya. Program ini juga memberikan kepastian akan keberlangsungan arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Pada 2004, pemerintah kemudian menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang ini berkaitan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2. Adapun manfaat dari adanya perlindungan ini yakni untuk memberikan rasa aman k pada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja.

Lebih lanjut pada 2011, ditetapkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tak berselang lama, 3 tahun kemudian PT Jamsostek berubah menjadi Badan Hukum Publik. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan yang diamanahi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang di antaranya adalah JKK, JKM, dan JHT.


Pilihan Editor: Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

Berita terkait

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

13 jam lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

2 hari lalu

SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila menjadi landasan meletakkan pemahaman terkait jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

8 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

10 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

10 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

10 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

11 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

12 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

17 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

19 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya