Per Oktober 2023, Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun jadi Rp 301,16 Triliun

Rabu, 6 Desember 2023 07:12 WIB

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan seiring pertumbuhan perekonomian nasional. Hingga Oktober 2023, nilainya sebesar Rp 301,16 triliun, atau turun Rp 15,83 triliun bila dibandingkan bulan sebelumnya September 2023 yang sebesar Rp 316,98 triliun.

“Dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,22 juta nasabah atau berkurang 100 ribu nasabah. Dana September 2023 tercatat 1,32 juta nasabah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers virtual pada Senin, 4 Desember 2023.

Menurun Dian, jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 11,81 persen—September 2023 tercatat 12,07 persen). Rasio Loan at Risk merupakan ratio untuk mengukur berapa persen peminjam yang menunggak, diukur dari jumlah kredit yang menunggak lebih dari 3 bulan ditambah jumlah kredit migrasi dengan jumlah kredit yang aktif.

Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted yakni 43,39 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp130,7 triliun. “Kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted, berdasartkan segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024,” ucap Dian.

Kredit restrukturisasi merupakan relaksasi akibat dampak pandemi Covid-19. Relaksasi itu mulanya tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020. Diperpanjang hingga 31 Maret 2023 melalui POJK Nomor 17 Tahun 2021 dari semula yang hanya berakhir pada 31 Maret 2022. Tujuannya untuk menjaga stabilitas kinerja perbankan.

Advertising
Advertising

Restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang rentan mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya. Situs Laman Uangmu OJK menyebutkan restrukturisasi kredit biasanya digunakan sebagai istilah untuk menggambarkan kondisi debitur bisa melakukan upaya perbaikan kreditnya.

Restrukturisasi kredit berbeda dengan penghapusan utang. Restrukturisasi mengarah keringanan yang diberikan pihak bank kepada debitur untuk melunasi utangnya. Boleh dibilang, utang debitur yang terdiri dari pokok dan bunga masih ada.

Bentuk keringanan dari restruktur kredit pun berlainan. Itu tergantung kesepakatan antara debitur dan pihak bank. Adapun kebijakan restrukturisasi kredit dilakukan pihak bank, di antaranya melalui penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Restrukturisasi kredit ini tidak diberikan secara percuma. Ada persyaratan yang mesti dipenuhi debitur. Persyaratan pengajuan restrukturisasi kredit kepada bank telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012.

Pasal itu menyebutkan, bank atau perusahaan pembiayaan bisa melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria dan persyaratan. Beberapa kriteria dan syaratnya adalah debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit dan debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Pilihan Editor: OJK Cabut Izin Bank-bank Sepanjang Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Berita terkait

Penyaluran Kredit Bank Sampoerna Naik 13 Persen

4 jam lalu

Penyaluran Kredit Bank Sampoerna Naik 13 Persen

Penyaluran kredit Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) pada kuartal I 2024 sebesar Rp 11,6 triliun. Naik 13,2 persen.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

4 jam lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

6 jam lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

1 hari lalu

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

2 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

2 hari lalu

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

2 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

3 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

3 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

4 hari lalu

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

Epidemiolog menilai penarikan stok vaksin AstraZeneca dari pasar global tak berpengaruh terhadap penanganan Covid-19 saat ini.

Baca Selengkapnya