TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mencatat sejumlah bank bangkrut atau tutup karena berbagai permasalahan. Terbaru, OJK mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna terhitung sejak Senin, 4 Desember 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada Senin. “Akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku,” ujar Dian dalam konferensi pers virtual, Senin. Namun, Dian tidak menjelaskan detail pelanggaran tersebut.
Dian juga menuturkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah BPR. Sementara penyelesaian hak dan kewajiban BPR tersebut akan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam kesempatan itu, Dian mengatakan akan menindak tegas BPR yang terlibat fraud dalam rangka perlindungan konsumen dan penguatan BPR pasca Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Selanjutnya, terkait Pemilik dan Pengurus sedang dilakukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” tuturnya.
Pencabutan izin BPR Bagong Inti Marga